MAROS, KORAN HARIAN 55 – Adanya pemasangan listrik di dua Dusun, yakni dusun Bara,dan Dusun Cindakko Desa Bonto Somba Kecamatan Tompo Bulu Kabupaten Maros Sulawesi Selatan, kabel listrik sangat mengundang perhatian, sebab kabel hanya melintas di celah pepohonan, sementara Tiang listrik sudah terpasang.
Ketua Litbang investigasi Sulsel LSM Lemkira Ismail Tantu, saat dihubungi via selularnya mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini bermula Ketika tim dengan tidak sengaja melakukan kunjungan ke Dusun Bara pada Pebruari 2024 lalu, dalam perjalanan itu menemukan keanehan di sepanjang jalan, adanya kabel melintang sepanjang 3 KM.
Setelah ditelusuri, ternyata sebanyak 102 rumah menggunakan listrik milik negara tanpa menggunakan kwh, dan dari informasi diperoleh jika kepala dusun yang menyampaikan hal itu dan setiap rumah jika memasukkan aliran listrik, harus menyetor uang sebesar 3 juta.
“Dengan menberikan tarif ke warga sebesar Rp 3 juta, apa itu tidak melanggar, tanpam menggunakan Kwh dan bagaimana cara menghitung penggunaan pemakaian listrik warga, mohon penjelasannya dari pihak PLN” tegas Ismail, Senin (17/06/2024).
Ismail secara tegas menantang pihak penegak hukum, agar oknum kepala Dusun dan Oknum kepala Desa segera di proses sesuai dengan prosedur perundangan undangan yang berlaku dan meminta kepada kepala ULP Maros Anggih Prasetya untuk secepatnya melakukan sosialisasi tke warga dusun Bara dan Cindakko terkait pelanggan baru, pemasangan listrik mengggunakan kwh resmi, dengan ketentuan bahwa harga sebenarnya dari sesuai dengan ketentuan PLN, adalah Rp,1,160,000,(satu juta seratus enam puluh ribu rupiah), bukan Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), ungkapnya.
Secara terpisah Ketua LSM Lemkira Rizal Noma, mengatakan Ketika mengetahui adanya aliran listrik yang digunakan secara illegal oleh oknum di Dusun Bara Desa Bontosomba Kecamatan Tompo Bulu Kabupaten Maros, dia bersama pihak PLN Sulselbar , bersama Unit wilayah 3 ULP dan pihak Polres Marosmengecek kebenaran adanya pencurian listrik di dusun Dusun Cindakko Desa Bonto Somba Kecamatan Tompo Bulu Kabupaten Maros, selama hampir empat tahun nikmati aliran listrik secara Ilegal.
“Bulan April 2024 pihak PLN Maros dipimpin langsung kepala ULP.Anggih Prasetya, melakukan pengecekan, sesuai pemberitaan media online, sebelumnya melakukan pertemuan dengan Ketua Litbang investigasi LSM Lemkira Ismail Tantu bersama kepala ULP Maros Anggih Prasetya, untuk ke lokasi tersebut” tutur Rizal Selasa (18/06/2024).
Rizal juga mengungkapkan, Ketika melewati perjalanan Panjang, menelusuri aliran listrik menuju dusun Bara dan Dusun Cindakko Desa Desa Bontosomba Kecamatan Tompobulu, menyita perhatian warga, adanya dugaan pemasangan aliran listrik Ilegal selama empat tahunyang tidak pernah tersentuh oleh aparat kepolisian Maros, namun akhirnya pada Selasa tanggal (11/06/ 2024) , pihak Polres Maros bersama Tim khusus PLN Maros, dan Sulbar mendatangi lokasi, melalui perjalanan penuh resiko untuk bisa menembus lokasi itu, sebab dengann menempuh dengan berjalan kaki sangat sulit untuk ditempuh, sehinggah harus menggunakan Roda Dua motor Trail.
“Saat kami dan rombongan tiba ketua RTdan Ketua RW Dusun Bara mencabut papan namanya yang terpasang di pintu rumah miliknya, yang bertulis rumah Ketua RW,dan Ketua RT dan membuang ditempat tersembunyi, karena ketakutan melihat petugas kepolisian” jelas Rizal
Rizal mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa adalah, adalah jenis golongan IV yakni pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contoh dari pelanggaran ini adalah mencantol atau mengambil atau menumpang listrik untuk keperluan tertentu, misalnya untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, penerangan pasar malam, dan sebagainya, yang dilakukan tanpa izin.
“Pelanggaran penggunaan tenaga listrik PLN bisa berakibat pemidanaan. Berdasarkan Pasal 51 Ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan. Hukuman yang mengancam juga tidak main-main, yaitu 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar” lanjutnya.
Rizal, berharap agar pihak Kepoilisian dan Pihak PLN mengusut tuntas, dimana pihak PLN yang harus sebagai pelapor, karena telah dibuat rugi, oleh oknum yang memberikan listrik milik Negara ke warga tanpa menggunalan kwh, tutup Rizal.(tim)