Peliput : Ismaryanti
Editor : Hasanuddin
WAJO, KORAN HARIAN 55– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo menggelar Diskusi Publik terkait Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Usul Inisiatif Komisi IV DPRD Wajo tenteng Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren, Jumat, (28/6/2024).
Anggota Komisi IV DPRD Wajo, H Agustan Ranreng, sebagai Pemimpin rapat, sedangkan moderator Ardiansyah Rahim dan pemateri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Selatan, Hernadi SH MH.
Turut hadir, Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Wajo, Perwakilan Kemenag Kabupaten Wajo, Kepala Dinas Pendidikan Wajo, Kepala Bagian Hukum dan Kesra Pemkab Wajo, Ketua Forum Pimpinan Pondok Pesantren Kabupaten Wajo, LSM dan Pers.
Agustan Ranreng menyampaikan, tujuan dari pelaksanaan diskusi publik adalah untuk mendengarkan masukan saran dan informasi dari peserta diskusi khususnya penyelenggara/pengelola pesantren dalam rangka penyusunan naskah akademik dan Ranperda tentang Gasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Keberadaan pesantren di Kabupaten Wajo jumlahnya dari tahun ke tahun semakin bertambah. Termasuk 17 pondok pesantren yang telah terdaftar resmi di Kementerian Agama dan mencetak ulama-ulama terkemuka di Indonesia,” Ujarnya.
Sehingga kata dia, tidak salah DPRD Wajo melalui Komisi IV akan melahirkan sebuah perda sebagai kado istimewa kepada pondok-pondok pesantren yang ada di Kabupaten Wajo, yang merupakan usulan berbagai pimpinan pondok pesantraen yang dimediasi oleh Forum Komunikasi Pondok Pesantren se Kabupaten Wajo.
“Kehadiran Perda ini, tentunya akan memunculkan peraturan yang bersifat lokal sesuai kondisi sosiologis dan budaya sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang ada,” Katanya.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Ir Junaidi Muhammad berharap sumbang saran doa dan dukungan dari semua pihak sehingga Ranperda ini dapat diselesaikan sebelum masa bakti anggota DPRD Wajo petanggal 2 September 2024.
.
“Kami berharap, Perda ini akan menjadi kado istimewa dari DPRD Wajo diakhir masa periode kami untuk semua pondok pesantren di Wajo dan pada Hari Santri Nasional 2024 nanti,” Harapnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulsel, Hernady mengatakan, Perda ini sangat penting untuk memberikan fasilitas dan dukungan kepada pesantren, sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang pesantren.
“Diskusi juga mencakup poin-poin terkait fasilitasi pondok pesantren, masjid, mushola, serta dukungan terkait fungsi dakwah pesantren, “jelasnya.
Diskusi tersebut Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan finansial, sarana, prasarana, teknologi, dan pelatihan keterampilan kepada pesantren. Seluruh aspek yang dibahas dalam diskusi ini telah diakomodir dalam naskah akademik dan Ranperda yang disusun oleh komisi IV DPRD Kabupaten Wajo.
“Kami melihat di dalam perda ini sudah komprehensif mendukung untuk memberikan faailitasi terkait penyelengaraan pesantren. Tetapi kembali lagi, kami membutuhkan penyempurnaan sehingga nantinya tidak ada lagi perdebatan di dalamnya dan momen inilah yang kita tunggu sebelum komisi IV menyetujui dan mengundankan Perda ini,” jelasnya.(Hms/is)