Hukrim, KPK  

KPK Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perdagangan Minya Mentah Dunia Petral

KORAN HARIAN 55 – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memeriksa empat orang sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) selaku anak perusahaan PT. Pertamina (Persero).

“Penyidik mendalami supply chain pembelian minyak bumi (crude oil) dan bbm (Mogas 88),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun empat saksi tersebut yakni eks Direktur Keuangan PTMN (eks BOC PES) PT. Pertamina Ferederick ST Siahaan dan VP Power & NRE Direktorat Gas, Energi Baru & Terbarukan PTMN (mantan BOD Support Manager PTMN) PT. Pertamina Ginanjar Sofyan.

Kemudian Senior Analyst Downstream (eks Company Strategic Growth Staff) PT. Pertamina Imam Mul Akhyar, dan Account Receivables Manager PT. Pertamina Iswina Dwi Yunanto.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Managing Director PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto sebagai tersangka pada 10 September 2019 terkait perkara tersebut.

Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum penggantian pada 2015.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.

Pada 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di Kantor Pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Diduga perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil.

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut, meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.

Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.