KORAN HARIAN 55 — Tim Investigator Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) sesalkan tindakan pihak Polres Wajo, yang memberikan bukti pernyataan berupa video testimoni pengakuan bahwa tidak pernah ditangkap dalam kasus judi online jenis PC Farming.
Hal itu diungkapkan ketua tim Investigator Perjosi, Aditya Eka, saat dihubungi via selularnya, Senin (12/08/2024).
Aditya mengungkapkan, bukti video pernyataan dari pelaku judi online jenis game yang diperlihatkan oleh pihak Propam Polda Sulsel, dianggap sebagai pembohongan ke Masyarakat.
“Kenapa harus ada pernyataan dari pelaku yang ditangkap dan dilepas dengan membayar uang sebesar Rp.58juta untuk tiga unit PC Komputer dan ada pengakuan dari Bapaknya bermama Tajamg serta saudaranya atas nama Fandy yang mengaku telah membayar kepada petugas Polisi Ipda Mls dari unit Tipidum Polres Wajo.
“Jangankan pengakuan dari saudaranya pelaku, bahlan kanitnya saja ada bukti rekamannya serta bukti Ipda Mls mendatangi Hotel Sermany Sengkang, tempat kami nginap bersama tim” tegas Adit.
Dengan memperlihatkan bukti dari pelaku judi online dari pihak Kepolisian, Adity semakin yakin, ada permainan k-o-t-o-r dari oknum polisi yang mau mempermainkan alat bukti, sedangkan diketahui jika terbukti telah memberikan keteranrangan atau kesaksian palsu, sebagai APH apa konsekuensi dari perbuatan mereka.
“Saya minta agar Kapolda Sulsel, Bapak Irjen Pol Andi Rian tidak menganggap enteng semua ini, karena semua bisa berdampak kejabatannya, sebagai penanggungjawab wilayah hukum di Polda Sulsel”, tegasnya.
Aditya berjanji akan melanjutkan ke Mabes polri, untuk melaporkan lambannya dalam memeriksa oknum Polisi yang diduga melindungi pelaku judi online dengan adanya imbalan perbulan sebesar Rp. 750ribu per unitnya.
“Kami sudah laporkan ke Ketua Umum kami, dan beliau mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan akan bertemu langsung dengan Pak Kapolri” tutupnya
Sebelumnya diberitakan adanya pelaku judi online jenis PC Farming, tertangkap oleh reskrim Polres Wajo, pada Rabu (05/06/2024) pukul 23.00 WITA, di Jalan Andi Emmeng Sengkang Wajo di rumah orang tuanya Tahang, berhasil mengamankan 2 Orang pelaku berinisial Ferdy dan Syahril alias Nene’ bersama barang bukti berupa 3 unit PC Farming. Namun dikembalikan setelah melakukan pembayaran sebesar Rp58juta, sebelumnya dimintai tebusan sebesar Rp100juta, namun akhirnya terjadi kesepakatan.
FN, Kakak kandung dari pelaku FR.
Ketika dikonfirmasi akui membayar tebusan malam itu sebesar Rp 58 Juta, untuk mengeluarkan adik dan saudaranya serta barang bukti berupa 3 unit PC, dan sudah membayar iuran bulanan sebesar Rp 750ribu.(tim)