Jaksa Agung Terima Penghargaan Dari Kemendes PDTT Membangun Program Jaga Desa

JAKARTA, KORAN HARIAN 55 — Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) atas kesuksesan membangun desa melalui program “Jaga Desa” (Jaksa Garda Desa).

Dilansir dari keterangan resmi yang diterima, Senin, penghargaan itu diserahkan secara langsung oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Atas penghargaan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan ucapan terima kasih. Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil dari komitmen aparatur Kejaksaan dalam mendampingi dan mengawal penyaluran dana desa agar bisa dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan.

“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujarnya.

Sementara itu, Mendes Abdul Halim menerangkan bahwa penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi atas dukungan Kejaksaan Agung yang turut mensukseskan pembangunan desa dengan ikut mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa melalui program Jaga Desa.

“Program Jaga Desa terbukti membantu sukseskan pembangunan desa-desa di Indonesia dan telah berhasil mengawasi penyaluran dana desa agar dapat digunakan secara efektif untuk percepatan pembangunan di desa,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, program tersebut berdampak positif dengan membuat penyaluran dana desa tepat sasaran dan membuat program desa bisa berjalan maksimal untuk pembangunan.

Diketahui, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) agar kehadiran jaksa semakin dirasakan di tengah masyarakat, sehingga bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

Adapun program tersebut merupakan tindak lanjut atas penandatanganan nota kesepahaman antara Jaksa Agung dan Mendes PDTT pada tanggal 15 Maret 2018 dan diperbarui kembali pada Maret 2023. Nota kesepahaman itu diperkuat lagi dengan perjanjian kerja sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) dengan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT.