PALOPO, KORAN HARIAN 55 – Pihak Badan Intelejen Kemamanan (Baintelkam) Markas besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) berhasil mengamankan satu unit mobil tangki berwarna biru putih yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar subsidi.
Saat Mobil tangki milik PT Zoel Global Mandiri, berwarna putih biru mengangkut BBM jenis solar bersubsidi volume 5000 liter dikemudikan oleh HS ini diamankan bersama barang bukti, saat sedang melintas di wilayah Jalan We Cudai Kelurahan Dangerakko Kecamatan Wara Kota Paloppo, Jumat dini hari (27/9/2023).
milik PT. Zoel Global Mandiri di amankan di Polres Palopo, sebab diduga telah melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi oleh pemerintah dan rencananya BBM solar tersebut akan di pasarkan di wilayah Kabupaten Morowali, Sulteng untuk kegiatan pertambangan nikel.
Perusahaan bisa dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Sedangkan pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.
Saat dikonfirmasi, Kasat Intel Polres Palopo Iptu Idul akui saat ini sedang diamankan, namun dia tidak mengetahui pastinya sampai dimana prosesnya. Karena yang melakukan penagkapan dari Mabes, Polres hanya sebatas ditipkan barang bukti dan sopir.
Ketua Tim Investigasi Perjosi Adytia Eka, saat dikonfirmasi melalui wahts App nya mengatakan, dari pantauan tim investigasi, Dugaan adanya kordinasi antara oknum polisi dengan PT Zoel Global Mandiri Milik Rustam, sehingga dengan leluasa mereka mengangkut solar bersubsidi ke daerah pertambangan.
“ini kami sudah telusuri, ternyata bbm solar bersubsidi bisa sampai keluar antar provinsi, karena sudah ada kordinasi dengan pihak oknum polri dan TNI, bahkan pelakunya oknum Polri dan TNI, sehingga sulit ditangkap. Bahkan ada pengakuan dari Anggota Polres jika mereka berani nmenindaki, maka jabatan mereka menjadi taruhannya, jadi siapa yang mau ditangkap dan menangkap.
Aditya menambahkan, hasil penelusuran tim investigasi menemukan beberapa kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi seperti di kabupaten Bone, Sinjai, Bulukumba pada Selasa (24/9/2024) mendapat info dari salah seorang Sopir dari dua unit mobil tangki industri milik PT Zoel Global Mandiri, yang sedang parkir di desa Lattekko kecamatan awangpone kabupaten Bone, saat mengangkut BBM Bersubsidi jenis solar, mengaku memperoleh dari kabupaten Bulukumba, salah satu pengepul melakukan pengisian di Bulukumba.
“dari pengkuan sopir, mobil tangki bertuliskan untuk industry, seolah layaknya Trasportir resmi dengan kapasitas muatan 5000 Liter dia akui BBM yang mereka muat adalah BBM Bersubsidi yang di peroleh dari kabupaten Bulukumba” jelas Aditya.
Saat penelurusuran tim, Nas oknum anggota polri yang bertugas di Polairud Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, sedangkan direktur utama PT Zoel Global Mandiri, Muh Rustam direktur Muh Jibril, sedangkan Ibnu selaku penanggung jawab Opersional.
Kasat Intel Polres Sinjai, AKP Saharuddin saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengatakan, Kapolres sudah menekankan, tidak ada satupun BBM jenis solar bersubsidi keluar dari sinjai, dari enam SPBU yang ada. Karena menurutnya Solar hanya melayani 2 kali seminggu, sehingga dilarang keras ada yang keluar membawa solar bersubsidi, tegasnya.(tim)