Paspor Elektronik Mulai Diproduksi Menggantikan Paspor Lama

JAKARTA, KORAN HARIAN 55 — Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan yakin pelayanan pembuatan paspor elektronik (e-paspor) akan lebih memberi manfaat bagi warga negara Indonesia (WNI).

Selain juga memberi kesan lebih tinggi di tataran internasional karena penggunaan paspor elektronik dilengkapi cip memberi citra positif bagi Indonesia, menurut Duta Besar (Dubes) Hermono, dalam sambutan peluncuran e-paspor yang diikuti secara daring dari Jakarta, Senin.

“Lebih dihormati lagi. Mungkin tidak seperti di beberapa negara di Afrika ya yang masih menggunakan paspor model lama. (Penggunaan e-paspor) Itu menjadi posisi yang baik bagi negara,” kata Hermono.

Pemegang paspor elektronik pun, menurut dia, akan terlihat lebih kredibel saat menggunakannya di luar negeri.

Hermono pun meminta petugas di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur untuk lebih hati-hati dalam memproduksi e-paspor. Karena sekali memasukkan data pengguna salah, maka akan terus salah.

Maka, menurut dia, modernisasi paspor perlu diikuti oleh petugas yang lebih prudence, lebih hati-hati. Mengingat jika e-paspor diberikan pada seseorang dengan data yang salah, maka tujuan perlindungan dari dokumen negara itu tidak terpenuhi.

Paspor pada dasarnya adalah dokumen negara yang diberikan kepada warga negaranya dengan persyaratan tertentu bagi mereka yang hendak bepergian keluar negeri. Paspor memiliki dua fungsi, di antaranya sebagai instrumen perlindungan bagi warga negara selama ada di luar negeri, selain itu fasilitas tersebut akan memudahkan seseorang bepergian keluar negeri.

Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur Idul Adheman mengatakan e-paspor memiliki berbagai keunggulan, di antaranya keamanan data lebih baik karena dilengkapi cip di bagian sampul belakang yang berisi data, foto dan sidik jari pemegang paspor sehingga sulit dipalsukan. Selain itu, ia mengatakan e-paspor dirancang dengan sistem keimigrasian lebih modern dan sesuai permintaan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (The International Civil Aviation Organization/ICAO), sehingga memudahkan pemegang paspor saat masuk di berbagai negara.

Sejauh ini, ia mengatakan sudah ada 18 kantor perwakilan RI di luar negeri yang dapat melayani pembuatan e-paspor.

Dengan diluncurkannya layanan e-paspor oleh Dubes Hermono, maka WNI yang berada di Malaysia kini sudah bisa membuat e-paspor di enam kantor perwakilan RI di Malaysia, yakni KBRI Kuala Lumpur, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, KJRI Johor Bahru, KJRI Kuching, KJRI Kota Kinabalu, dan Konsulat Republik Indonesia Tawau.