Lurah Sudiang Raya Dinilai Tidak Berdaya Menertibkan Ruko yang Disalahgunakan untuk Pergudangan

MAKASSAR, KORAN HARIAN 55 — Warga Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, mulai mengungkapkan rasa resah terhadap aktivitas yang dinilai tidak sesuai peruntukan di kawasan ruko Jl. Dg. Ramang.

Beberapa warga melaporkan bahwa ruko-ruko yang seharusnya digunakan untuk kegiatan komersial, kini beralih fungsi menjadi area pergudangan. Hal ini semakin diperburuk dengan adanya aktivitas bongkar muat kontainer 40 feet di area tersebut, yang dianggap mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan.

Beberapa warga menyoroti ketidakmampuan pihak kelurahan, khususnya Lurah Sudiang Raya, dalam menertibkan penggunaan ruko-ruko tersebut.

Meski keluhan telah berulang kali disampaikan, hingga kini belum ada tindakan nyata yang dilakukan. Aktivitas bongkar muat kontainer besar di kawasan ruko yang semestinya untuk perdagangan ringan, membuat lalu lintas semakin padat dan menciptakan potensi bahaya bagi pengguna jalan lainnya.

“Saya berharap Lurah Sudiang Raya segera mengambil tindakan tegas dengan membentuk tim investigasi untuk menertibkan kawasan ini,” ujar salah seorang warga. Mereka menilai, dibutuhkan intervensi dari pihak kelurahan untuk memastikan ruko-ruko tersebut kembali digunakan sesuai peruntukannya.

Dengan meningkatnya keresahan warga, harapannya, lurah dan pihak terkait segera merespons dan menegakkan aturan yang ada demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan di Sudiang Raya.