Reporter : Ismaryanti
Editor : Hasan
SENGKANG, KORAN HARIAN 55- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar jalan Andi Paggaru samping selatan Bank Mandiri merupakan Bahu jalan dan tidak masuk milik perorangan.
Hal itu ditegaskan Kasi Bidang Tata Ruang Pertanahan PUPR Wajo, Andi Bau Said Gunanti ST, kepada awak Media, Rabu (9/10/2024).
” Lapak atau gerobak pedagang yang berjualan di sekitar bahu jalan Andi paggaru, merupakan bahu jalan dan tidak ada kepemilikan perorangan termasuk pemilik tokoh yang ada di sekitar wilayah itu” jelasnya.
Adapun isu yang beredar bahwa pemilik toko memungut iuran terhadap PKL tersebut merupakan pungutan liar (pungli) bahkan iuran itu bervariasi mulai dari Rp500ribu hingga Rp1juta perbulan, tambahnya
Ia juga menuturkan, setelah pihaknya melakukan pengecekan dan menggambar denah petah yang di gambar langsung disekitar jalan tersebut.
“Di Jalan Andi Paggaru, sepanjang jalan itu ada bahu jalan, nah berdasarkan sertpikat kepemilikan hanya dua tangga milik pribadi selebihnya milik pemerintah,” Ujar Andi Bau Said Gunanti, Rabu (9/10/2024).
Di juga mengatakan, meski demikian hal tersenbut sudah di ketahui bahwa tempat lapak itu milik pemerintah namun tak seorangpun yang bisa memungut pajak atau iuran tertentu, karena hal itu bisa bersifat pungli dan ketetuan penggunaan bahu jalan sudah memiliki aturan juknis tersendiri.
“Yang jelas hanya dua anak tangga yang masuk, dari situ garis lurusnya sampai ujung selebihnya milik pemerintah,” Ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang yang minta identitasnya tidak di sebutkan, membenarkan dirinya telah membayar sejumlah uang kepada pemilik toko aska sebab ia mengira masuk dalam lokasi pribadi.
“Iya sudah berapa kali saya membayar uang sewa tempat disitu,” bebernya. (ant/akc)