SENGKANG, KORAN HARIAN 55 — Ketika medapat undangan dari Polres Wajo, untuk dilakukan klarifikasi, namun pihak manajemen PT Energy Equity Epic Sengkang menolak bertemu di Ruang Satreskrim, minta bertemu diluar.
Hal itu diketahui dari salah seorang penyidik satreskrim Polres Wajo, yang minta namanya dirahasiakan, jika hari ini Senin (28/10/2024) ditunggu kehadirannya untuk dilakukan klarifikasi, pasca kebakaran Rig Sumur KB 10 diduga kuat terjadi kesalahan prosedur kerja.
Dari informasi diketahui General Manager Energy Equity, Farid Gaffar, dan Drilling and Sub Surface Manager Christanto B. Santoso, mencoba menegosiasikan agar bertemu diluar kantor polres Wajo.
Drilling and Sub Surface Manager Christanto B. Santoso, saat dihubungi via selulernya, terkait penolakannya tidak memberi tanggapan.
Demikian juga dengan Kabag Humas PT Energy Equity Epic Sengkang,Baso Firman, saat dihubungi, tidak pernah mejawab panggilan telepon seluler miliknya.
Kasat reskrim polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, saat dihubungi membenarkan batalnya pihak PT Energy Equity Epic Sengkang, belum sempat hadir, karena sesuatu hal. Alvin, tegaskan akan mengundang kembali.
Saat ditanya lambannya pihak PT Energy Equity Epic Sengkang, daalm melaporkan peristiwa kebakaran di rig sumur KB 10, Alvin tegaskan pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait peristiwa kebakaran tersebut, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa bukti, untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan. (tim)