Maros, Umum  

Yayasan Al-Musma 55, Akan Bangun Masjid, Rumah Yatim Serta Pondok Tahfidz.

MAKASSAR, KORAN HARIAN 55 — Salah satu bagian dari Media 55 Group, untuk bidang Sosial dan pendidikan yakni Yayasan Al-Musma 55 telah terbentuk. Dalam waktu dekat akan membangun Masjid, Rumah yatim dan pondok tahfidz, di Monconloe Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Hal itu diungkapkan CEO Media 55 Group, sekaligus Pembina Yayasan Al Musma 55, Salim Djati Mamma, saat sedang mengunjungi lokasi rencana pembangunan masjid, Rumah yatim dan pondok tahfidz, Desa Monconloe Bulu, Kecamatan Monconloe Kabupaten Maros, Minggu (03/10/2024).

Bung Salim, sapaan akrab ketua yayasan Al-Musma 55 menuturkan, dilahan seluas 7000M2 rencana akan dibangun Masjid, rumah yatim serta pondok tahfidz.
“Selain Masjid kami juga akan membangun rumah yatim-piatu serta pondok tahfidz”

Bung Salim, menambahkan masjid ini nantinya akan disatukan dengan pondok tahfidz, selain diperuntukkan untuk warga sekitar juga bagi anak-anak yang akan menambah ilmunya dibidang keagamaan, juga nantinya ada untuk warga yang sudah berusia akan diajarkan mengaji serta tajwid, oleh para pengajar yang siap di pondok.
“Pondok tahfidz ini disiapkan oleh yayasan Al-Musma selain warga sekitar juga untuk anak-anak dari luar kota” imbuhnya.

Yang menjadi penekanan Yayasan Al-Musma55, tambah Bung Salim, adalah rumah yatim, dimana akan dibuat rumah yatim, untuk anak yatim piatu, baik dari daerah sekitar, maupun dari luar kota, akan ditampung oleh yayasan.
“InsyaAllah, yang menjadi prioritas kami selain masjid dan pondok tahfidz, kami akan bangun rumah yatim, untuk menampung anak yatim piatu, oleh kami yayasan Al-Musma 55 rencana pembangunannya insya Allah, pada akhir tahun ini” tuturnya.

Bung Salim, berharap, kepada dermawan yang ingin membantu mewujudkan pengurus, agar dapat mewakafkan sebagian hartanya, sebagai amal jariyah.
“Kami berharap ada dukungan dan bantuan dari para dermawan, dalam rencana niat suci kami untuk pembangunan masjid rumah yatim dan pondok tahfidz. jelasnya

Bung Salim akui, sudah ada beberapa dermawan, yang telah berpartisipasi, baik itu perorangan maupun perusahaan swasta dan pemerintah, tutupnya.

Bagi yang akan membantu berikut rekening yayasan Al-Musma 55 nomor
0187 01 00 2514 30 2 -241968 a/n Yayasan Al-Musma Lima lima

Berikut adalah tiga dalil tentang wakaf:
Al-Qur’an surah Ali ‘Imran ayat 133-134
Menjelaskan bahwa orang yang mewakafkan harta bendanya akan mendapatkan balasan surga.
Al-Qur’an surah Al Hadid ayat 7
Menjelaskan bahwa orang yang berwakaf akan mendapatkan pahala yang terus mengalir selama wakafnya masih dimanfaatkan oleh manusia.
Hadis dari Abu Hurairah
Menjelaskan bahwa apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.
Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Contoh wakaf yang sering dijumpai seperti wakaf masjid, wakaf properti, dan lain sebagainya. (TIM)