JAKARTA, KORAN HARIAN 55 — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut Pemerintah RI berencana menjajaki kerja sama bantuan hukum timbal balik (MLA) dengan negara-negara mitra untuk memutus transaksi jaringan judi online (judol) di Indonesia yang bersifat lintas batas negara (cross-border).
Dia menjelaskan mutual legal assistance(MLA) atau bantuan hukum timbal balik itu menjadi salah satu opsi yang ditempuh Pemerintah RI sehingga aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan dapat bekerja sama dengan penegak hukum di negara-negara mitra Indonesia untuk mengusut dan menindak jaringan judi online.
“Tantangannya, beberapa negara melegalkan judi online, sementara Indonesia tidak melegalkan judi sehingga ini butuh komunikasi dan kerja sama secara intensif. Salah satu skema yang ditemukan adalah mutual legal assistance sehingga aparat hukum (Indonesia) dapat bekerja sama dengan counterpart (mitra dari negara lain),” kata Menko Polkam saat jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Walaupun demikian, Budi tak menyebutkan lebih lanjut negara yang dibidik untuk diajak kerja sama membentuk MLA.
Terlepas dari itu, Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Menko Polkam pada 4 November 2024 sejauh ini menemukan jaringan judi online di Indonesia berupaya memindahkan dana ke Kamboja dan Filipina.
Temuan itu diungkap oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada saat jumpa pers mengenai hasil kerja sementara Desk Pemberantasan Judi Online di Jakarta, Kamis. Desk itu yang merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan beranggotakan pimpinan kementerian/lembaga instansi terkait di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital, BSSN, PPATK, Bank Indonesia, TNI, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Dalam pengusutan kasus jaringan judi online dari website W88, Wahyu menyebut ada seorang tersangka warga negara asing (WNA) berkebangsaan Filipina yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka WNA itu yang berinisial HS alias A telah ditangkap oleh aparat penegak hukum di Filipina, dan dia pada hari ini diserahkan ke Polri.
“Peran yang bersangkutan (HS alias A) memerintahkan para tersangka untuk menyediakan rekening deposit dan rekening withdrawal (tarik tunai) pada website perjudian online W88. Jadi, HS ini memerintahkan para tersangka untuk mengirimkan buku rekening, token, kartu SIM beserta handphone yang sudah terkoneksi dengan m-banking untuk dikirimkan melalui jasa ekspedisi ke Filipina dan juga ke Kamboja,” kata Kabareskrim Polri.
Dia menyebut perputaran uang dari situs judi online W88 sepanjang 2024 mencapai Rp1 triliun.
Dalam kerangka ASEAN, Indonesia dan beberapa negara anggota menyepakati kerja sama MLA untuk kasus pidana. Kesepakatan itu diteken oleh para jaksa agung beberapa negara anggota ASEAN seperti Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura dan Vietnam di Kuala Lumpur pada 29 November 2004. Kemudian, Thailand dan Myanmar ikut menandatangani kerja sama itu pada 17 Januari 2006.
Sejauh ini, 10 negara anggota ASEAN telah meratifikasi kesepakatan kerja sama MLA untuk kasus pidana, yaitu Singapura (28 April 2005), Malaysia (1 Juni 2005), Vietnam (25 Oktober 2005), Brunei Darussalam (15 Februari 2006), Laos (20 Juni 2007), Indonesia (4 Juni 2008), Filipina (12 Desember 2008), Myanmar (22 Januari 2008), Kamboja (8 April 2010), dan Thailand (31 Januari 2013).