RIAU, KORAN HARIAN 55 — Tim Opsnal Polda Riau menembak tersangka MY (45) dan menangkap MD (41) sebagai kurir sabu sabu seberat 30 Kg yang dipasok dari Malaysia, kedua tersangka adalah warga Kabupaten Bengkalis.
“Salah satu tersangka ditembak pada betis kanan dan mata kaki karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti kepada media di Pekanbaru, Selasa.
Menurut dia, aksi tersangka terbongkar berdasarkan informasi masyarakat terkait ada rencana transaksi narkoba besar di Pekanbaru. Selanjutnya tim kepolisian melakukan pemantauan pada Minggu (24/11) malam menemukan kendaraan roda empat mencurigakan.
Tim Opsnal memeriksa kendaraan dan ditemukan 30 bungkus plastik besar berisi kristal putih (diduga sabu sabu) di dalam kardus di bagasi mobil.
Petugas melacak pemilik mobil dan kedua tersangka pelaku sedang menginap di salah satu kamar hotel, namun sempat MY berniat kabur tetapi ditembak petugas.
“Tersangka pelaku berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp30 juta untuk membawa sabu sabu dari Sungai Pakning, Bengkalis ke Pekanbaru,” katanya.
Tersangka pelaku diancam pidana pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengapresiasi kerja timnya dalam menggagalkan peredaran narkoba.
“Saya tegaskan kepada semua bandar, jangan coba coba lagi mengedarkan narkoba di Riau, bagi pengedar dapat dihukum mati jika terbukti bersalah,” ujar Iqbal.