PINRANG, KORAN HARIAN 55 –Adanya dugaan penggunaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif mencuat di Desa Mallongi Longi, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.
Masalah ini terungkap setelah sejumlah fakta dan pengakuan warga desa mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan administrasi dan anggaran desa.
Hal itu diungkapkan mantan Kepala Dusun Kanari, Usman mengaku tidak mengetahui dirinya telah diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Mallongi Longi, Haji Amiruddin, pada Januari 2024 silam.
“Saya mulai curiga ketika tiba-tiba dikeluarkan dari grup WhatsApp Forum Desa dan Grup Desa Mallongi Longi oleh admin. Namun, karena saya masih diundang rapat dan aktif dalam kegiatan desa, saya tidak terlalu mempersoalkan hal itu,” ungkap Usman saat ditemui dikediamannya Desa Mallongi-longi KecamatanLasinrang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, Senin (13/1/2025).
Usman menuturkan, dirinya baru menyadari bahwa dirinya sudah dinonaktifkkan, saat mengetahui insentif sebagai Kepala Dusun Kanari tak lagi masuk ke rekeningnya, berbeda dengan dusun lain yang tetap menerima insentif mereka. Ketika dirinya mencoba mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan, ia menemukan bahwa pembayaran BPJS miliknya telah dihentikan sejak Januari 2024. Hal ini memaksanya untuk mengundurkan diri pada 26 April 2024 lalu.
Syarifah salah seorang pemerhati Masyarakat Pinrang mengatakan, Ketika melakukan investigasi kasus ini, dirinya menemukan berbagai kejanggalan, termasuk dugaan adanya tanda tangan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban desa. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, baik Kepala Desa H. Amiruddin maupun Sekretaris Desa Sainal tidak memberikan tanggapan.
“Kami menemukan banyaknya kejanggalan pada saat memberikan LPJ, tidak diketahui siapa yang menandantangani, karena Kadus Usman, sudah dipecat sejak 2024 lalu, sehingga menjadi pertanyaan kenapa bisa LPJ Kades Mallongi-longi diterima” tegas Syarifah.
Menjadi pertanyaan siapa yang menandatangani laporan pertanggungjawaban desa dan kemana insentif RT dan mantan kepala dusun sebenarnya, tegas Syarifah dalam pertemuan bersama warga Dusun Kanari pada Minggu (12/01/2025).
Demikian pula dengan pengakuan Zainal Abidin, Kepala Dusun Ujung, Desa Mallongi-longi mengaku kendati insentifnya kini telah normal, ia pernah menerima jumlah yang tidak sesuai di masa lalu. Hal serupa diungkapkan Ketua RT Dusun Kanari, La Nammi, dan Haruna, Ketua RT Paladang. Keduanya menyatakan bahwa selama tiga periode Kades Mallongi-longi, saat dipimpin oleh Haji Amiruddin, mereka tidak pernah menerima insentif RT, apalagi menandatangani dokumen penerimaan insentif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kepala Desa Mallongi Longi terkait dugaan LPJ fiktif tersebut. Warga dan aktivis berharap kasus ini segera diusut tuntas untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pemerintahan desa.
Warga dan perangkat Desa Mallongi-longi minta APH turun tangan untuk melakukan pemeriksaan kepada Kades dan Sekertaris Desa Mallongi-longi, agar uang negara dapat diselamatkan, serta memberikan hak kepada yang berhak, tutup Syarifah.(*)