DPP FKMI Gelar Aksi Jilid 2, Soroti Gudang di Dalam Kota Makassar

MAKASSAR, KORAN HARIAN 55 — Dewan Pengurus Pusat Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (DPP FKMI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar pada Kamis, 13 Maret 2025. Aksi ini menyoroti keberadaan gudang di Jalan Pettarani, Kecamatan Tamalate, yang dinilai melanggar aturan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam regulasi tersebut, wilayah usaha yang diizinkan untuk kegiatan pergudangan hanya berada di Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea, sementara aktivitas serupa dilarang di lokasi lain, termasuk di kawasan yang dipermasalahkan.

Arya, yang akrab disapa Cicca selaku Jenderal Lapangan dalam aksi tersebut, menyatakan bahwa keberadaan gudang di Jalan Pettarani telah menyalahi aturan yang berlaku.

Ia mendesak Wali Kota Makassar untuk segera menindak dan menutup gudang yang dianggap kebal hukum serta mengabaikan peraturan daerah.

Ia juga menyoroti dampak dari aktivitas bongkar muat di gudang tersebut yang menyebabkan kemacetan di sepanjang Jalan Pettarani dan Alauddin.

Koordinator mimbar, Firhan atau yang akrab disapa Jhon, menambahkan bahwa ada dugaan keterlibatan oknum dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar dalam praktik kongkalikong dengan pemilik gudang yang dinaungi oleh PT. Catur Kencana Sakti.

Dalam aksinya, DPP FKMI menuntut Wali Kota Makassar untuk segera menutup dan membersihkan gudang PT. Catur Kencana Sakti yang beroperasi di dalam kota serta mencopot Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Perdagangan dan Perindustrian yang dinilai tidak mampu menindak gudang tersebut.

Mereka juga meminta agar Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar segera memerintahkan pembongkaran gudang bahan campuran di lokasi tersebut.

Selain itu, DPP FKMI mendesak Ketua DPRD Kota Makassar untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemilik gudang guna membahas pelanggaran yang terjadi.

Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya dan menjadi bentuk tekanan kepada pihak berwenang agar segera mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan gudang yang dianggap menyalahi aturan.