MAKASSAR, KORAN HARIAN 55 โ Polemik penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) tanpa dasar hukum sah di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terus menguak fakta baru yang menggemparkan. SPMT yang menjadi sumber kisruh ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, namun Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Wilayah V Bulukumba, H. Arafah, yang seharusnya berwenang di wilayah penempatan ASN tersebut, mengaku tidak pernah mengetahui adanya dokumen itu.



Bahkan saat dikonfirmasi tim investigasu, H. Arafah menegaskan bahwa tidak ada tembusan SPMT tersebut yang dikirimkan kepadanya, meski penempatan Aliyuddin, S.Pd berada di wilayah kerjanya. Ironisnya, Kadisdik Sulsel justru meminta Kacabdis mewakili Kadis dalam klarifikasi terkait SPMT tersebut, ke penyidik Polres Sinjai.
โBagaimana bisa Kacabdis bisa mewakili Kadis menjelaskan sesuatu, yang mana Arafah sendiri tidak pernah tahu dan tidak ada tembusannya kepadanya?โ ujar Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, mengutip dari bukti keterangan H Arafah, yang kini dipegang oleh Perjosi.
Ketum Perjosi, Salim Djati Mamma, menilai situasi ini bukan hanya memperlihatkan pelanggaran administrasi, tetapi juga dugaan intervensi terhadap proses hukum. Ia mengecam keras upaya Kadisdik Sulsel yang diduga mengarahkan agar proses penyelidikan di Polres Sinjai dilakukan dengan mediasi.
โPolisi jangan pernah mau diperintah oleh terperiksa. Kerja penyidik harus profesional, tidak boleh diintervensi. Kalau bukti sudah cukup, harus dinaikkan ke penyidikan,โ tegas Salim, Rabu (13/8/2025).
bung Salim, sapaan akrab mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini, juga menyoroti ketidakhadiran Plt. Kacabdis Wilayah V Bulukumba dalam panggilan klarifikasi di Polres Sinjai pada Senin (4/8/2025) lalu, tanpa alasan resmi. Menurutnya, jabatan Plt. yang sudah berjalan lebih dari 11 bulan tanpa SK perpanjangan merupakan pelanggaran aturan.
Perjosi mengaku telah mengantongi bukti pengakuan berlapis dari sejumlah pejabat Disdik Sulsel, dumulai dari Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Sinjai, Kacabdis Wilayah V, Kasubag Kepegawaian, hingga Kadis Provinsi Sulsel, yang menguatkan dugaan bahwa SPMT tersebut cacat hukum dari sisi redaksi, penanggalan, waktu penerbitan, hingga peruntukannya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sinjai, Ipda Sudirman, membenarkan adanya permintaan Kadisdik Sulsel untuk memediasi kasus ini.
โIye, saya ditelpon Pak Kadis supaya dalam klarifikasi ini dihadirkan semua pihak untuk dimediasi,โ ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Aliyuddin membenarkan bahwa ia telah dimediasi terkait statusnya sebagai ASN di SMAN 8 Sinjai pada Senin (4/8/2025) oleh Kasubag Kepegawaian, Kacabdis Wil. V, dan Kepala SMAN 8 Sinjai. Namun ia menolak mencabut laporan polisi karena tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab atas konsekuensinya.
โSaya diminta mencabut LP, tapi tidak ada yang mau tanggung jawab. Lagian, yang saya laporkan penyalahgunaan wewenang Kepala Sekolah, bukan institusi,โ tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyingkap bukan hanya cacat hukum pada penerbitan SPMT, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran administrasi, dan intervensi terhadap aparat penegak hukum.(Al/akc)





