Proyek Jembatan Bonto Marannu Mangkrak 5 Tahun, Ketum Perjosi Pertanyakan,  Kenapa Kontraktor Tak Pernah Diperiksa, Ada Apa dengan Kasus Ini Didiamkan.

BULUKUMBA, KORAN HARIAN 55 – Sebuah proyek pembangunan jembatan penghubung Desa Bonto Marannu – Desa Bonto Barua, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, terbengkalai selama lebih dari lima tahun. Hingga kini, yang tampak hanya pondasi dan tiang besi berkarat. Tidak ada progres lanjutan, tidak ada laporan pertanggungjawaban, dan tidak ada pemeriksaan hukum terhadap kontraktor.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya kerugian negara dan praktik pembiaran yang mengabaikan kepentingan masyarakat.

Pantauan wartawan di lapangan menunjukkan bahwa proyek ini berhenti total sejak tahap awal. Masyarakat yang seharusnya terbantu akses transportasi justru terpaksa menyeberang sungai dengan cara tradisional dan berisiko.

Seorang kepala desa berinisial BS, yang mengaku pernah menjadi pelaksana proyek, secara terbuka menyatakan pengerjaan dihentikan karena dana tidak tersedia lagi.

“Memang saya yang melaksanakan, Pak. Tapi anggaran sudah tidak ada, makanya pengerjaannya terhenti,” ungkap BS.

Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan serius,  bagaimana mungkin proyek negara bisa berhenti tanpa mekanisme pengawasan, mengapa anggaran habis tanpa hasil yang sepadan.

 

Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, menegaskan bahwa proyek jembatan mangkrak ini adalah bentuk nyata pemborosan anggaran negara. Lebih jauh, ia mempertanyakan mengapa kontraktor tidak pernah diperiksa meski kasus ini sudah bergulir sejak lima tahun lalu.

“Jembatan ini mangkrak, uang negara sudah terpakai, tapi tidak ada hasil dan tidak ada pemeriksaan hukum. Ini jelas ada yang janggal. Pertanyaannya, mengapa kasus ini dihentikan dan kontraktor tidak pernah dipanggil? Siapa yang melindungi mereka?” tegas Salim.

Menurutnya, Perjosi akan mengawal kasus ini hingga tuntas dengan melibatkan jejaring wartawan investigasi, baik di daerah maupun di tingkat nasional.

Data yang diperoleh menunjukkan, fenomena proyek mangkrak tidak hanya terjadi di jembatan Desa Bonto Marannu. Beberapa titik lain di Kabupaten Bulukumba juga mengalami masalah serupa. Hal ini memperkuat dugaan adanya sistem pengawasan yang lemah, bahkan kemungkinan praktik penyalahgunaan anggaran secara terstruktur, diakuinya ini bukan kasus tunggal

“Bersama tim, kita sedang pelajari asal-usul proyek ini, siapa kontraktornya, dari mana sumber anggarannya, dan kenapa bisa berhenti. Semua harus dibongkar,” tegas Ketum Perjosi.

Padahal menurut Ketum Perjosi, sejumlah aturan jelas mengikat penggunaan anggaran negara, antara lain, sepertinya regulasi yang terabaikan. UU 31/1999 junto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, yang menegaskan setiap tindakan merugikan keuangan negara adalah tindak pidana. Sedangkan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan penggunaan anggaran secara tertib, efisien, efektif, dan akuntabel.

“ Ada  dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan tanggung jawab pemda dalam mengawasi pembangunan, serta Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barangdan Jasa Pemerintah, yang mengatur transparansi pengadaan agar tidak terjadi penyimpangan. Jika aturan ini dijalankan, mestinya tidak ada celah bagi kontraktor untuk lolos dari pemeriksaan” tegasnya, Minggu (21/9/2025).

Kasus jembatan Bonto Marannu kini menjadi simbol kegagalan tata kelola pembangunan daerah. Masyarakat dirugikan, negara kehilangan anggaran, namun tidak ada satu pun pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Dan Ketum Perjosi menegaskan, publik berhak tahu siapa yang harus bertanggung jawab.

“Negara jangan kalah oleh pembiaran. Kalau ada kerugian, harus ada yang bertanggung jawab. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek lain di seluruh Indonesia,” tutup Salim Djati Mamma.(rf/akc)