Polemik Dana Hibah Rp15 Miliar, Pengunduran Diri Pengurus Inti, Dugaan Rangkap Jabatan.
Makassar, koranharian55.com – Polemik yang membelit Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar memasuki babak baru. Di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan dana hibah Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar, pengunduran diri sejumlah pengurus inti, polemik dugaan rangkap jabatan Ketua KONI, hingga ruang dialog yang dibuka media untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak terkait belum juga dimanfaatkan.
Program Lensa Bung Salim yang ditayangkan 55 TV kembali mengundang Ketua KONI Makassar, H. Ismail SH, dan Wali Kota Makassar, Munafri (APPI) Arifuddin SH, untuk hadir memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Namun, hingga program dimulai pada Sabtu (04/7/2026), Ketua KONI tidak memberikan respons atas undangan tersebut, sementara Wali Kota menyampaikan tidak dapat hadir karena sedang berada di Denpasar, Bali.
Situasi itu menjadi perhatian Ketua Dewan Rakyat Anti Korupsi (DERAK) Makassar, Zulkifli Him, SH., MH., M.Si., yang menilai pejabat publik maupun pengelola organisasi yang menerima dana hibah daerah semestinya memberikan penjelasan secara terbuka ketika muncul persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Ketua KONI adalah pihak yang paling mengetahui kondisi internal organisasi. Ketika muncul berbagai pertanyaan di ruang publik, forum seperti ini justru menjadi kesempatan menjelaskan kepada masyarakat. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas,” kata Zulkifli dalam wawancara dengan Lensa Bung Salim.
Berdasarkan dokumentasi yang dimiliki redaksi, undangan kepada Ketua KONI Makassar bukan baru sekali dilakukan.
Pada undangan pertama dan kedua, Ketua KONI belum dapat memenuhi undangan podcast tersebut.
Menurut Host Lensa Bung Salim, Salim Djati Mamma, dirinya bahkan sempat bertemu langsung dengan Ismail di VB Cafe, Makassar.
Dalam pertemuan tersebut, kata Bung Salim, Ketua KONI Makassar, H Ismail menyampaikan keberatan karena diberitakan tidak menghadiri undangan sebelumnya.
“Beliau menyampaikan kepada saya bahwa bukan tidak mau hadir, karena sangat sibuk. Saat itu beliau juga menyampaikan bahwa apabila kembali diundang, beliau akan hadir untuk memberikan penjelasan,” kata Bung Salim.
Berangkat dari pertemuan tersebut, redaksi kembali mengirimkan undangan resmi melalui aplikasi WhatsApp menjelang pelaksanaan podcast.
Dalam pesan yang dikirimkan kepada Ketua KONI, redaksi menawarkan tiga pilihan kehadiran, yakni datang langsung ke Studio 55 TV, mengikuti dialog melalui Zoom, atau memberikan penjelasan melalui sambungan telepon apabila memiliki keterbatasan waktu.
Redaksi juga kembali mengingatkan kesepakatan yang pernah dibicarakan saat pertemuan di VB Cafe.
“…sesuai kesepakatan kita saat ketemu di Cafe VB… karena harus ada klarifikasi dari kita Ketua…” demikian bunyi salah satu pesan yang dikirim redaksi.
Namun hingga podcast dimulai, tidak terdapat balasan atas pesan tersebut.
Redaksi juga berupaya menghubungi Andi Reza, yang menurut redaksi sebelumnya ditunjuk Ketua KONI sebagai konsultan atau penghubung komunikasi. Namun hingga acara berlangsung, upaya tersebut juga tidak memperoleh tanggapan.
Berbeda dengan Ketua KONI, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin membalas pesan WhatsApp yang dikirim redaksi.
Dalam percakapan tersebut, Munafri menjawab singkat.
“Sy gak bisa pak.”
Ketika ditanya mengenai kendala yang dihadapi, Wali Kota menjelaskan dirinya sedang memiliki agenda di Denpasar.
“Sy lg ada acara di denpasar.”
Redaksi kemudian menawarkan alternatif wawancara melalui sambungan telepon agar masyarakat tetap dapat memperoleh penjelasan mengenai polemik yang berkembang.
Namun tawaran tersebut juga belum dapat dipenuhi.
“Sy gak bisa hari ini, mohon maaf,” tulis Munafri.
Redaksi menghormati keputusan tersebut dan menyatakan ruang klarifikasi tetap terbuka apabila Ketua KONI maupun Wali Kota Makassar bersedia hadir pada kesempatan berikutnya.
Sorotan terhadap KONI Makassar bermula setelah empat disusul lima pengurus inti organisasi mengundurkan diri hampir bersamaan.
Mereka adalah Sekretaris KONI Makassar Iqbal Djalil, Wakil Sekretaris Queensyah Azahrah Kirana Siliwangi, Ketua Bidang Pendidikan dan Penataran Andi Yasin Iskandar, serta Wakil Ketua Bidang Pembinaan Prestasi Arianto Najib.
Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, Ketua KONI Makassar Ismail menyatakan pengunduran diri pengurus merupakan dinamika yang biasa terjadi dalam sebuah organisasi. Ia juga menyebut kepengurusan akan dievaluasi dan dilakukan perampingan.
Namun, salah seorang mantan pengurus yang identitasnya tidak dipublikasikan media menyampaikan alasan berbeda. Ia mengaku memilih mundur karena tidak lagi sejalan dengan gaya kepemimpinan organisasi dan mengaku khawatir terhadap tata kelola keuangan. Pernyataan tersebut telah menjadi bagian dari pemberitaan sejumlah media, namun hingga kini belum dibuktikan melalui hasil audit resmi.
Di sisi lain, dana hibah sebesar Rp15 miliar yang diterima KONI Makassar melalui APBD Perubahan 2025 juga menjadi perhatian masyarakat.
Hingga kini belum terdapat hasil audit resmi ataupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana tersebut.
Di tengah berbagai dinamika itu, DERAK Makassar kembali mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana hibah KONI Makassar.
Menurut Zulkifli, audit tidak boleh dipandang sebagai bentuk penghakiman terhadap seseorang ataupun organisasi.
Sebaliknya, audit merupakan instrumen untuk memastikan penggunaan uang negara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dana hibah berasal dari APBD. Itu adalah uang publik. Karena itu penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Audit bukan vonis. Audit adalah mekanisme untuk memastikan tata kelola berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila hasil audit nantinya menyatakan seluruh penggunaan dana telah sesuai aturan, maka hal tersebut juga harus disampaikan kepada masyarakat.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan persoalan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Yang kita cari adalah kepastian berdasarkan fakta,” katanya.
Selain persoalan dana hibah, DERAK juga menyoroti polemik dugaan rangkap jabatan Ketua KONI Makassar yang pada saat bersamaan menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar.
Menurut Zulkifli, isu tersebut perlu memperoleh kejelasan dari organisasi maupun lembaga yang memiliki kewenangan memberikan penafsiran hukum.
“Kami tidak ingin membangun opini. Yang kami minta adalah kejelasan. Kalau memang sesuai aturan, jelaskan dasar hukumnya. Kalau ada yang perlu diperbaiki, lakukan perbaikan. Transparansi akan mengakhiri perdebatan,” ujarnya.
DERAK juga mengaku menerima informasi yang menurut mereka layak ditelusuri lebih lanjut.
Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan adanya satu ruangan milik KONI yang disebut menjadi bagian dari pekerjaan yang dibiayai melalui anggaran KONI, namun pada saat yang sama juga disebut masuk dalam paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.
Menurut Zulkifli, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan karena itu perlu diverifikasi oleh aparat pengawas atau lembaga pemeriksa yang memiliki kewenangan.
“Kami tidak menyatakan itu benar. Justru kami meminta agar dilakukan pemeriksaan sehingga publik memperoleh kepastian berdasarkan hasil audit, bukan berdasarkan isu yang berkembang,” katanya.
Redaksi 55 TV melalui program Lensa Bung Salim, menegaskan bahwa hingga berita ini ditulis, ruang hak jawab tetap terbuka bagi Ketua KONI Makassar, Wali Kota Makassar, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Setiap penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan yang disampaikan akan dipublikasikan secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Sementara itu, seluruh dugaan yang berkembang mengenai pengelolaan dana hibah, tata kelola organisasi, dugaan rangkap jabatan dalam kepengurusan, maupun informasi mengenai dugaan satu lokasi proyek dengan dua sumber anggaran, hingga saat ini belum dinyatakan terbukti melalui hasil audit resmi ataupun putusan lembaga yang berwenang.
Karena itu, seluruh informasi tersebut tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses klarifikasi, verifikasi, dan pengawasan publik sesuai asas praduga tak bersalah.
Di tengah polemik yang terus bergulir, masyarakat kini menantikan langkah-langkah konkret dari KONI Makassar, Pemerintah Kota Makassar, KONI Sulawesi Selatan, serta lembaga pengawas yang berwenang untuk memastikan tata kelola organisasi olahraga tersebut berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(tim)





