Sulawesi di Bawah Tekanan Izin Tambang, Ketum PERJOSI Peringatkan Risiko Bencana Ekologis

Salim Djati Mamma Katakan  Ketika Kawasan Rawan Bencana Terus Dibebani Aktivitas Pertambangan, Keselamatan Warga Harus Menjadi Prioritas

Jakarta, Koranharian55.com — Pulau Sulawesi menghadapi tantangan serius dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas industri ekstraktif, kelestarian hutan, dan keselamatan masyarakat. Di tengah ekspansi pertambangan, khususnya nikel, muncul pertanyaan mendasar: apakah pemberian izin usaha telah mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan tingkat kerawanan bencana di wilayah tersebut.

Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan risiko ekologis akibat penumpukan izin pertambangan dan aktivitas usaha yang berpotensi menekan kawasan hutan, ungkapnya saat dihubungi, Senin (12/10/2026).

Menurut Bung Salim, Sulawesi tidak boleh terus-menerus menghadapi ancaman banjir, longsor, kebakaran hutan dan lahan, serta kerusakan lingkungan tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan.

“Pemerintah seolah-olah sudah mengundang bencana ketika izin usaha terus menumpuk di kawasan yang rentan. Masyarakat sudah lelah membicarakan bencana yang berulang. Yang dibutuhkan bukan sekadar respons setelah bencana terjadi, melainkan langkah pencegahan sebelum kerusakan semakin luas,” kata Bung  Salim.

Ia menegaskan, peringatan tersebut bukan dimaksudkan untuk menolak seluruh aktivitas investasi. Persoalannya adalah bagaimana memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, tidak mengabaikan kawasan lindung, serta tidak menempatkan masyarakat dalam risiko yang dapat dicegah.

Peta kerawanan bencana menjadi salah satu instrumen penting dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan lingkungan. Namun, keberadaan izin usaha di wilayah yang memiliki resiko bencana tinggi perlu ditelaah berdasarkan lokasi, jenis kegiatan, kondisi bentang alam, serta dokumen lingkungan masing-masing perusahaan.

Sulawesi memiliki kawasan dengan karakteristik geografis yang beragam. Sejumlah wilayahnya menghadapi risiko banjir, tanah longsor, gempa bumi, dan bencana hidrometeorologi lainnya. Pada saat yang sama, beberapa daerah menjadi pusat kegiatan pertambangan dan industri pengolahan mineral.

Pertemuan antara kerentanan alam dan tekanan kegiatan ekonomi tersebut menuntut pengawasan yang serius.

Bung Salim meminta pemerintah membuka data yang dapat menjelaskan sejauh mana izin pertambangan dan izin pemanfaatan kawasan hutan berada di wilayah dengan tingkat kerawanan bencana tinggi.

“Jangan sampai peta rawan bencana hanya menjadi dokumen administratif. Jika suatu wilayah diketahui rentan, pemerintah harus menjelaskan bagaimana risiko itu diperhitungkan ketika izin diterbitkan, diperpanjang, atau dievaluasi,” ujarnya.

Menurut dia, transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah perencanaan pembangunan telah mempertimbangkan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.

Morowali, Sulawesi Tengah, merupakan salah satu kawasan penting dalam perkembangan industri nikel Indonesia. Aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral di kawasan tersebut menjadikan persoalan pengelolaan lingkungan sebagai perhatian publik.

Resiko banjir tidak dapat dikaitkan dengan satu faktor saja. Curah hujan, kondisi daerah aliran sungai, perubahan tutupan lahan, sistem drainase, sedimentasi, dan perubahan bentang alam dapat berinteraksi dalam meningkatkan risiko banjir.

Karena itu, dugaan keterkaitan antara kegiatan pertambangan dan kejadian banjir harus diuji menggunakan data tutupan lahan, kajian hidrologi, dokumen lingkungan, serta hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.

Bung Salim menilai, pemerintah perlu memastikan bahwa pengawasan terhadap kawasan industri dan pertambangan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen perizinan.

“Kalau terjadi banjir berulang, pertanyaannya bukan hanya berapa banyak kerugian yang ditanggung masyarakat. Pemerintah juga harus mengevaluasi apakah tata kelola lingkungan, pengawasan kegiatan usaha, dan kewajiban pemulihan sudah dijalankan secara benar,” katanya.

Ia meminta hasil evaluasi lingkungan di kawasan industri dan pertambangan dibuka kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan tutupan hutan menjadi persoalan lain yang perlu mendapat perhatian. Pembukaan lahan untuk pertambangan, pembangunan infrastruktur, perkebunan, dan kegiatan usaha lainnya dapat memengaruhi kondisi ekologis apabila tidak dikelola dengan baik.

Dalam materi yang menjadi perhatian semua pihak terutama organisasi Pers PERJOSI, terdapat klaim mengenai deforestasi seluas 65.550 hektare dalam kurun enam tahun di kawasan terkait pertambangan nikel di Sulawesi.

Angka tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan periode penghitungan, batas wilayah, definisi deforestasi, serta kontribusi masing-masing kegiatan usaha. Data itu juga harus dibedakan antara kehilangan tutupan pohon, perubahan fungsi kawasan, dan pembukaan lahan yang telah memiliki dasar hukum.

Bung Salim meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan angka agregat, tetapi juga menyediakan informasi yang memungkinkan masyarakat memeriksa perubahan tutupan hutan secara lebih terperinci.

“Yang harus dijelaskan adalah di mana hutan berkurang, kapan perubahan itu terjadi, kegiatan apa yang berlangsung di lokasi tersebut, dan bagaimana pengawasannya dilakukan. Tanpa kejelasan data, masyarakat sulit menilai apakah pengendalian lingkungan benar-benar berjalan,” ujarnya.

Menurut Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel, evaluasi perlu mencakup kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan, kewajiban reklamasi dan pascatambang, serta pemulihan lahan yang mengalami kerusakan.

Tekanan terhadap lingkungan Wilayah Sulawesi tidak terbatas pada pertambangan nikel. Kegiatan pemanfaatan hutan, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan kawasan industri juga perlu dinilai berdasarkan dampaknya terhadap tutupan lahan dan ekosistem setempat.

Termasuk di dalamnya kegiatan hutan tanaman energi apabila pembangunannya menyebabkan perubahan hutan alam atau mengganggu fungsi ekologis kawasan.

Di sisi lain, kebakaran hutan dan lahan dapat menghasilkan asap yang mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi. Untuk menentukan sumber asap yang melanda suatu wilayah, diperlukan data titik panas, pemeriksaan lapangan, arah angin, dan identifikasi lokasi kebakaran.

Dalam materi yang disampaikan kepada PERJOSI, terdapat pula perhatian terhadap titik panas di wilayah konsesi PT Vale di Sulawesi Selatan.

Namun, keberadaan titik panas pada atau di sekitar konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan menjadi penyebab kebakaran. Lokasi, waktu kejadian, status lahan, serta hasil verifikasi otoritas terkait perlu diperiksa sebelum kesimpulan dibuat.

Asesor BNSP ini meminta setiap temuan kebakaran ditindaklanjuti secara transparan, termasuk apabila ditemukan indikasi pelanggaran kewajiban perlindungan lingkungan.

“Setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jika tidak terbukti, jelaskan hasil pemeriksaannya kepada masyarakat. Yang penting, jangan membiarkan persoalan lingkungan menggantung tanpa kepastian,” katanya.

Bagi Ketum PERJOSI, langkah penting yang harus dilakukan pemerintah adalah menghubungkan data perizinan dengan peta resiko bencana dan kondisi lingkungan aktual.

Evaluasi itu setidaknya perlu mencakup lokasi izin usaha pertambangan, status kawasan hutan, dokumen persetujuan lingkungan, data perubahan tutupan lahan, serta catatan bencana di wilayah sekitar kegiatan usaha.

Pemerintah pusat dan daerah juga perlu menjelaskan mekanisme pengawasan, hasil pemeriksaan lapangan, tindak lanjut atas temuan pelanggaran, dan pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan.

Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres (Harian Upeks) ini menilai keterbukaan informasi tersebut merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana risiko lingkungan diperhitungkan dalam kebijakan pembangunan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.

Ia juga mendorong agar evaluasi dilakukan lintas sektor, melibatkan instansi yang membidangi lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, penanggulangan bencana, serta pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Bung Salim menegaskan, pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Investasi yang memberikan manfaat ekonomi tetap harus berjalan dalam batas hukum dan daya dukung lingkungan.

Menurut dia, persoalan utama bukan sekadar banyak atau sedikitnya izin yang diterbitkan, melainkan apakah lokasi, persyaratan, pengawasan, dan pelaksanaan kegiatan usaha telah sesuai dengan ketentuan.

“Wilayah Sulawesi tidak boleh hanya menjadi tempat mengambil sumber daya alam, sementara masyarakat harus menanggung risiko kerusakan lingkungan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap izin dapat dipertanggungjawabkan, setiap pelanggaran ditindak, dan setiap kewajiban pemulihan benar-benar dilaksanakan,” kata Salim.

Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi terbuka terhadap izin pertambangan dan kegiatan pemanfaatan kawasan hutan yang berada di wilayah berisiko tinggi, dengan tetap mendasarkan setiap keputusan pada data dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Ketum PERJOSI, peringatan ini merupakan seruan agar pencegahan bencana ditempatkan sebagai bagian utama dari kebijakan pengelolaan sumber daya alam, bukan sekadar agenda setelah bencana terjadi.

Sebab, ketika tutupan hutan berubah, bentang alam mengalami tekanan, dan risiko lingkungan tidak dikelola secara memadai, masyarakat di sekitar kawasan terdampak dapat menjadi pihak yang paling merasakan akibatnya.

Pertanyaan yang kini perlu dijawab pemerintah bukan hanya berapa banyak izin telah diterbitkan, melainkan apakah seluruh izin itu telah memperhitungkan resiko bencana, menjaga fungsi lingkungan, dan melindungi keselamatan warga Sulawesi. (tim)