SINJAI, KORAN HARIAN 55 โ Seorang siswa kelas 12 UPT SMAN 8 Sinjai, Farhan, terancam putus sekolah dan tidak dapat menamatkan pendidikannya setelah dilarang masuk belajar oleh Kepala Sekolah, Yubob Salim.

Keputusan itu diambil hanya karena Farhan tidak dapat menghadirkan orang tua atau walinya untuk mengambil rapor semester lalu di sekolah. Info diperoleh dari Staf pengajar, mengatakan Kepsek Yubob Salim, mengatakan jika keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
Namun dalam regulasi nasional tidak ditemukan secara spesifik yang mewajibkan orang tua atau wali untuk hadir secara langsung dalam penerimaan rapor siswa. Praktik mengundang orang tua atau wali saat pembagian rapor umumnya merupakan kebijakan internal sekolah yang bertujuan meningkatkan komunikasi antara guru dan orang tua mengenai perkembangan siswa. Namun, kebijakan ini seharusnya fleksibel dan mempertimbangkan kondisi masing-masing siswa.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. Meskipun demikian, undang-undang ini tidak mengatur secara spesifik mengenai prosedur penerimaan rapor oleh orang tua atau wali.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyebutkan peran wali kelas dalam mengelola kelas dan berkomunikasi dengan orang tua atau wali siswa. Namun, peraturan ini juga tidak menetapkan kewajiban kehadiran orang tua atau wali saat penerimaan rapor.
Oleh karena itu, kebijakan kepala sekolah yang mewajibkan kehadiran orang tua atau wali tanpa mempertimbangkan kondisi khusus siswa seperti Farhan dapat dianggap bahwa kepala sekolah tidak menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel dan inklusif, tetapi kaku, arogan dan otoriter.
Sejumlah pihak mengecam tindakan kepala sekolah yang dianggap tidak menghargai hak dasar setiap anak yang dijamin olehย Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kewajiban belajar pendidikan hingga sekolah menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2017.
Sementara itu, Guru Bimbingan Konseling (BK) UPT SMAN 8 Sinjai, Abunawas, yang dikonfirmasi Jumat (14/02/2025), menyampaikan bahwa Kepala Sekolah Yubob Salim memintanya untuk memasukkan Farhan ke PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) setelah ia melaporkan hasil kunjungannya ke rumah Farhan.
โMasukkan saja ke Paket C, Pak Abu, kata Pak Yubob Salim” Kata Anunawas menirukan ucapan Kepsek SMAN 8 Sinjai.
Lebih lanjut, Abunawas menyampaikan telah menemui pengurus PKBM Batu Palla yang berada di Kecamatan Sinjai Borong, tuturnya, saat dihubungi, via selulernya, Jumat (14/2/2025).
Salah satu pengurus PKBM,ย yakni Hasbi, saat dikonfirmasi, menolak dengan tegas menerima siswa pindah ikut Ujian Penyetaraan dengan alasan mereka memiliki prosedur pengusulan tersendiri sebagaimana dengan sekolah formal.
“Kami tidak bisa menerima siswa hanya untuk ikut Ujian Penyetaraan pak” tegasnya. Bahkan ia (Hasbi) menyarankan supaya dimediasi bagaimana supaya siswa tersebut tidak dikorbankan masa depannya.
Berdasarkan keterangan beberapa tetangga, Farhan tinggal bersama neneknya setelah kedua orang tuanya bercerai. Selama duduk di bangku SMA, ia kadang menginap di rumah tantenya. Sejak dilarang masuk belajar oleh kepala sekolah, ia masih beberapa kali datang ke sekolah. Namun, karena belum menerima rapor akibat aturan sekolah yang mewajibkan orang tua untuk mengambilnya, akhirnya ia benar-benar berhenti bersekolah.
Kini, Farhan ikut berkebun bersama tantenya dan tidak mau lagi kembali ke sekolah. Sangat disayangkan jika ia harus putus sekolah hanya karena kebijakan kepala sekolah yang dianggap tidak berpihak kepada siswa.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, saat dihubungi tidak merespon baik melalui WhatsApp maupun selular miliknya, sedangkan handphone miliknya aktif.
Hingga berita ini diterbitkan, Guru Bimbingan Konseling (BK) SMAN 8 Sinjai, Abunawas, masih berusaha menemui Farhan. โSaya masih berusaha mencari solusi terbaik, meskipun saya sendirian,โ tutupnya. (Tim)





