ASN Tunggak Pajak Kendaraan, TPP Ditahan, Pemkot Palopo Akui Dikritik, Jadi Penagih Pajak

Ketum Perjosi, Tegaskan Sebut Langgar Hak ASN

PALOPO, koranharian55.com — Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo yang mengaitkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini menuai kecaman keras. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengaku tidak menerima TPP lantaran dianggap belum melunasi pajak kendaraannya.

Langkah Pemkot Palopo ini dinilai keliru, tidak proporsional, dan menyalahi prinsip dasar pengelolaan keuangan ASN.

“Kalau ASN ketahuan pajak kendaraannya menunggak, otomatis TPP-nya tidak cair. Itu sudah berlaku,” ungkap Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), saat dihubungi, Senin (13/10/2025).

Ketum Perjosi menjelaskan, kebijakan disamakan dengan penagihan pajak. Dugaan kuat muncul, bahwa kebijakan ini berkaitan dengan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1525/IX/Tahun 2025, tentang pemberian insentif pajak kendaraan bermotor. Namun, Pemkot Palopo justru menerjemahkan kebijakan itu sebagai kewajiban ASN untuk melunasi pajak terlebih dahulu sebelum menerima haknya atas TPP.

Padahal, dalam SK tersebut dijelaskan bahwa program insentif pajak itu ditujukan untuk seluruh masyarakat Sulawesi Selatan, dengan memberikan, pembebasan denda pajak kendaraan 100 persen (kecuali kendaraan baru), dan pengurangan pokok pajak 50 persen untuk tunggakan hingga 2024, serta diskon 9,5 persen untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo tahun 2025.

Namun di lapangan, ASN Palopo justru dijadikan objek tekanan untuk menutupi tunggakan pajak, dengan cara menahan hak penghasilan mereka, bahkan kendaraan luar Kota Palopo sendiri diwajibkan membalik nama.

Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, menilai langkah Pemkot Palopo sebagai tindakan menyimpang dan tidak berkeadilan.

“Pemkot bukan lembaga penagih pajak. ASN bukan debitur yang bisa ditekan dengan menahan TPP. Ini sudah melampaui kewenangan kepala daerah, ini bukan pembinaan, ini pemaksaan” tegas Salim Djati Mamma.

Ia menyebut, kebijakan itu bertentangan dengan prinsip keuangan daerah karena TPP adalah hak ASN berdasarkan kinerja dan beban kerja, bukan alat tekanan administratif.

“Kepatuhan membayar pajak itu urusan masyarakat, bukan ASN saja. Pemerintah seharusnya memberi contoh dan edukasi, bukan menindas pegawai dengan menahan hak mereka,” ujarnya lagi.

Ketum Perjosi, bahkan menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan pelanggaran etika birokrasi dan ketidakadilan struktural terhadap ASN yang tidak memiliki kemampuan membayar pajak sekaligus memenuhi kebutuhan hidupnya.

Disisi lain, Pemkot Palopo melalui media loal Palopo,  membantah menjadi “debt collector” bagi Bapenda Sulsel. Dalam klarifikasinya, pejabat Pemkot menyebut bahwa kebijakan tersebut adalah bentuk dukungan terhadap program provinsi untuk meningkatkan kesadaran pajak.

“Kami tidak menagih pajak ASN. Ini hanya bentuk komitmen agar ASN menjadi teladan dalam kepatuhan pajak, dan agar pajak kendaraan ASN tidak dibayar di daerah lain, melainkan di Palopo,” sebutnya

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ASN yang belum melunasi pajak kendaraan benar-benar tidak menerima TPP bulan berjalan. Hal inilah yang membuat publik menilai, Pemkot secara tidak langsung memang menahan hak ASN sebagai bentuk tekanan administratif.

Menanggapi polemik ini, Ketum Perjosi mendesak Ombudsman RI Perwakilan Sulsel dan Gubernur Sulsel untuk segera meninjau ulang langkah Pemkot Palopo yang dianggap tidak sesuai dengan semangat kebijakan provinsi.

“SK Gubernur dibuat untuk memberikan keringanan, bukan untuk dijadikan alat menekan ASN. Jika Pemkot memotong atau menahan TPP dengan alasan pajak, itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan,” tegas Bung Salim.

Ia juga meminta agar seluruh ASN yang hak TPP-nya tertahan segera dipulihkan, serta evaluasi internal dilakukan terhadap pejabat yang mengeluarkan kebijakan tersebut.

Sementara itu, Anggota DPRD Palopo, Abdul Salam, yang berkomentar di media local Palopo, saat dihubungi sempat mengangkat teleponnyua, namun saat dikirimkan bukti surat edaran dari Pemkot, hingga saat ini tidak pernah lagi mau memberikan komentarnya, sedangkan selular miliknya tetap aktif.

“Kami berharap agar pihak Pemerintah Kota Palopo, dapat memberikan penejlasan secara resmi kepada tim kami, jangan menyanggah di media yang bercokol di Pemkot Palopo, karena resikonya seperti anggota Dewan Palopo  saudara Abdul Salam, tidak berani mempertanggungjawabkan komentarnya. Kami juga sudah menghubungi Wakil Walikota dan Pak Trisal suami  Walikota, karena nomor telepon yang diberikan Pak Wawali Ome, kami duga bohong, semuanya tidak ada yang mau menjelaskan” tegas Wartawan senior dibidang kriminal ini.

Ketum Perjosi menambahkan, dengan kebijakan yang dilakukan oleh Pemkot Palopo, telah membuka babak baru dalam tata kelola birokrasi lokal, antara niat membangun kesadaran pajak dan penegakan disiplin yang berujung penindasan hak pegawai. Sebab dengan menahan TPP ASN karena tunggakan pajak, bukanlah instrumen pembinaan, melainkan bentuk pemaksaan struktural yang tidak memiliki dasar hukum eksplisit.

“Pajak itu tanggung jawab warga negara, bukan alasan untuk menahan hak ASN,” tutup Bung Salim  dengan nada tegas.

Kini, bola panas ada di tangan Gubernur Sulsel dan Ombudsman RI, untuk memastikan apakah Pemkot Palopo masih berada di jalur pembinaan, atau sudah melampaui batas kewenangan yang merugikan ASN-nya sendiri.(tim)