Buka-bukaan Skandal BOS dan Revitalisasi SMAN 8 Sinjai, APH Didorong Turun Tangan

SINJAI, koranharian55.com โ€“ Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022-2025 dan proyek Revitalisasi Sekolah 2025 mencuat di SMAN 8 Sinjai. Hasil penelusuran media ini mengungkap indikasi kuat pelanggaran tata kelola keuangan, konflik kepentingan, hingga dugaan rekayasa laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Investigasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal sekolah menyebutkan bahwa pengelolaan Dana BOS di SMAN 8 Sinjai diduga tidak dijalankan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sejak tahun 2022 hingga kini, pihak sekolah disebut tidak pernah memasang papan informasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana BOS sebagaimana diwajibkan dalam petunjuk teknis pengelolaan BOS.

Akibatnya, guru dan tenaga kependidikan mengaku tidak mengetahui secara terbuka perencanaan maupun realisasi penggunaan dana tersebut. Kondisi ini dinilai menutup ruang kontrol publik dan berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan anggaran.

Tak hanya itu, sumber internal juga mengungkap dugaan bahwa laporan pertanggungjawaban Dana BOS justru disusun atau dikendalikan langsung oleh kepala sekolah. Sementara bendahara BOS diduga hanya berperan sebagai pihak yang menandatangani dokumen administrasi. Praktik semacam ini dinilai menyimpang dari tata kelola keuangan yang sehat dan berpotensi mengaburkan tanggung jawab hukum.

Selain persoalan BOS, dugaan pelanggaran juga menyeruak dalam proyek Revitalisasi Sekolah yang dilaksanakan di SMAN 8 Sinjai. Tim Pelaksana P2SP disebut dibentuk secara sepihak oleh kepala sekolah tanpa sosialisasi dan tanpa melibatkan warga sekolah. Padahal, dalam juknis revitalisasi, pembentukan tim diwajibkan melibatkan unsur guru dan masyarakat sekolah.

Fakta lain yang mencuat adalah keterlibatan ketua komite sekolah yang secara langsung mengelola proyek revitalisasi. Ketua komite diduga berperan mulai dari pengadaan bahan bangunan hingga pengaturan tenaga kerja di lapangan. Peran ini dinilai melanggar ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah mengelola dana atau proyek sekolah.

Dari sisi teknis, penggunaan material bangunan juga menuai sorotan. Awalnya, kusen pintu dan jendela menggunakan kayu jati putih yang kualitasnya rendah. Setelah dikoreksi melalui pemberitaan media, material tersebut diganti menggunakan kayu mahoni. Namun, kayu mahoni yang digunakan diduga masih basah karena baru ditebang, tidak melalui proses pengeringan, dan tanpa perlakuan anti-rayap.

Sumber menyebutkan, pengadaan kayu mahoni tersebut dikelola langsung oleh oknum ketua komite. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya rekayasa laporan pertanggungjawaban, terutama terkait volume, harga, dan asal-usul kayu yang digunakan. Aparat penegak hukum dinilai perlu memeriksa secara faktual dokumen pembelian serta mencocokkannya dengan material yang terpasang di lapangan.

Tak kalah serius, bendahara proyek revitalisasi diketahui merangkap sebagai bendahara BOS dan berstatus guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Pasal 12, jabatan bendahara keuangan sekolah seharusnya diemban oleh aparatur berstatus PNS. Rangkap jabatan tersebut dinilai rawan penyalahgunaan kewenangan dan membuka peluang pencampuran aliran dana.

Kepala SMAN 8 Sinjai, Yubob Salim, yang dikonfirmasi media ini pada Sabtu, 20 Desember 2025, hingga berita ini ditayangkan tidak menyangkal adanya penyusunan laporan pertanggungjawaban tersebut. Ia membenarkan semua temuan awal tim media ini. bahkan mengakui melibatkan oknum ketua komite sekolah sebagai pelaksana proyek.

Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan adanya sentralisasi pengelolaan dan pengendalian administrasi keuangan di tangan kepala sekolah, sementara bendahara diduga hanya berfungsi sebagai penandatangan dokumen. Kondisi ini dinilai menyimpang dari prinsip tata kelola keuangan sekolah yang seharusnya memisahkan fungsi penanggung jawab, pelaksana, dan pengawas.

Sumber internal sekolah juga mengungkap bahwa bendahara yang berstatus guru P3K berada dalam posisi rentan dan takut untuk menolak atau melawan kebijakan kepala sekolah. Kekhawatiran tersebut didasari oleh posisi kepegawaian P3K yang dinilai sangat bergantung pada penilaian dan rekomendasi atasan, sehingga sikap kritis atau penolakan dikhawatirkan dapat merusak masa depan karier dan keberlanjutan kontrak kerja.

Situasi ini menggambarkan adanya relasi kuasa yang timpang dalam pengelolaan keuangan sekolah, yang pada akhirnya berpotensi melanggengkan praktik penyimpangan karena minimnya kontrol internal dan keberanian untuk bersikap profesional sesuai aturan.

Dugaan rekayasa RKAS dan laporan pertanggungjawaban Dana BOS semakin mengemuka ketika sejumlah siswa mempertanyakan tidak adanya anggaran kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) sekolah. Padahal, menurut pengakuan Kepala SMAN 8 Sinjai, Yubob Salim, kegiatan Porseni tersebut telah dianggarkan dalam RKAS.

Namun demikian, ia berdalih bahwa anggaran Porseni tersebut tidak dapat dicairkan dengan alasan mekanisme belanja non-tunai. Alasan ini justru menimbulkan tanda tanya, sebab berdasarkan penelusuran media, anggaran Porseni tersebut diduga dialihkan untuk membiayai kegiatan lomba Pramuka.

Pengalihan anggaran tersebut mengindikasikan adanya perubahan item belanja dalam RKAS, karena apabila anggaran tidak digunakan sesuai peruntukannya, seharusnya dana tersebut menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2025. Perubahan item belanja tanpa transparansi dan persetujuan mekanisme yang sah dinilai sebagai pelanggaran serius dalam pengelolaan Dana BOS.

Ironisnya, dalam kegiatan lomba Pramuka yang didanai dari dugaan pengalihan anggaran tersebut, para peserta dari jenjang SMP sederajat justru dibebankan biaya ratusan ribu rupiah per siswa. Lebih jauh, kegiatan ini tidak melibatkan siswa SMAN 8 Sinjai sebagai peserta dan diduga tidak mengantongi izin resmi, baik dari Dinas Pendidikan kabupaten asal peserta maupun dari Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Sinjai.

Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa perencanaan dan pelaporan keuangan sekolah, sekaligus membuka indikasi pungutan terhadap peserta didik yang bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis dan aturan pengelolaan Dana BOS.

Seiring menguatnya berbagai temuan tersebut, masyarakat dan warga sekolah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka berharap SMAN 8 Sinjai dapat dikembalikan pada khitahnya sebagai institusi pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta menjadi tempat mendidik generasi emas yang terbebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.(*)