MAKASSAR, koranharian55.com โ Dugaan praktek penagihan yang dinilai melampaui batas kembali menjadi sorotan. Seorang warga di Makassar, Heriyanto (32), resmi melaporkan seorang pria yang mengaku sebagai debt collector dari FIF Finance ke Polrestabes Makassar.

Laporan tersebut dibuat pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 14.20 WITA, dengan nomor: LI/235/II/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel. Kasus ini kini dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Peristiwa yang dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (21/2/2026), di area parkir Alaska Store, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang. Saat itu, Heriyanto yang akrab disapa Cecep, bersama istrinya hendak meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario miliknya.
Menurut keterangan korban, seorang pria tak dikenal tiba-tiba menghadang laju kendaraannya dan meminta berhenti. Pria tersebut mengaku sebagai debt collector dari FIF Finance dan menyampaikan bahwa kendaraan yang digunakan masih dalam status pembiayaan serta disebut memiliki tunggakan cicilan.
Cecep mengaku telah meminta identitas resmi dan surat tugas penarikan kendaraan. Namun, menurutnya, dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan.
Situasi kemudian disebut memanas. Korban mengungkapkan bahwa pria tersebut sempat menekan tuas rem depan sepeda motor saat mesin dalam keadaan menyala, yang menyebabkan tangan kanannya terjepit di antara tuas rem dan gas. Insiden itu menarik perhatian warga sekitar karena terjadi di ruang publik.
Tak hanya itu, dalam percakapan di lokasi, pria tersebut disebut sempat mengaku sebagai wartawan sebelum kembali menyatakan diri sebagai debt collector. Saat diminta menyebutkan media tempatnya bekerja, ia tidak memberikan keterangan yang jelas.
Heriyanto menyatakan dirinya dan sang istri mengalami ketakutan serta tekanan psikologis akibat kejadian tersebut. Ia juga merasa dipermalukan karena peristiwa itu terjadi di hadapan umum.
Sebagai bentuk antisipasi, korban mengaku sempat merekam sebagian kejadian menggunakan telepon genggam dan menyerahkan rekaman tersebut sebagai bukti pendukung laporan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari manajemen FIF Finance terkait dugaan insiden tersebut.
Kasus ini memunculkan kembali pertanyaan publik mengenai prosedur penagihan oleh pihak ketiga perusahaan pembiayaan. Dalam sistem hukum Indonesia, penagihan utang memang diperbolehkan, namun harus dilakukan sesuai aturan dan etika yang ketat.
Perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuknya. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara intimidasi, ancaman, atau tindakan yang merendahkan martabat konsumen.
Adapun beberapa ย ketentuan hukum yang menjadi rujukan dalam praktek penagihan oleh perusahaan pembiayaan dan rangkuman dasar hukum yang relevan, pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pokok ketentuan, dimana penagihan oleh pihak ketiga wajib dilakukan secara beretika, dilarang menggunakan ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, dan tidak boleh mempermalukan atau merendahkan martabat konsumen. Petugas penagih wajib menunjukkan identitas resmi dan surat tugas serta penagihan dibatasi waktu dan tempat tertentu.
Sedangkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, mengatur bahwa perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas tindakan debt collector, penarikan objek pembiayaan harus mengikuti prosedur hukum yang sah serta tidak boleh dilakukan dengan unsur paksaan atau kekerasan.
Pada kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), ada beberapa pasal yang dapat relevan apabila terbukti ada unsur pidana, Pasal tentang pengancaman, Pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal terkait penipuan atau penyalahgunaan identitas (jika terbukti ada pengakuan profesi palsu).
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Publik berharap penanganan dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa memihak dan tanpa kompromi terhadap dugaan pelanggaran prosedur.
Jika benar terjadi pelanggaran terhadap ketentuan OJK maupun hukum pidana, maka penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan penting bahwa praktik penagihan di Indonesia harus berjalan sesuai aturan.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pelanggaran, klarifikasi resmi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Laporan telah masuk, bukti telah diserahkan, publik menanti langkah tegas aparat kepolisian dalam mengusut fakta, untuk memeriksa legalitas penugasan, serta memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam kejadian tersebut, proses hukum diharapkan berjalan profesional, demi memastikan rasa aman warga tetap terjaga dan hukum benar-benar ditegakkan sesuai koridor yang berlaku. (ccp)





