Peringkat 2 Dunia Soal Kerentanan Penipuan, Indonesia Disorot Global Fraud Index 2025. Ketum Perjosi Minta Pemerintah Bergerak Cepat

JAKARTA, koranharian55.com โ€” Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, meminta pemerintah lebih serius dan terukur dalam memperkuat tata kelola keamanan digital nasional menyusul temuan Sumsub dalam laporan Global Fraud Index 2025 yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat kerentanan penipuan tertinggi kedua di dunia.

Dalam laporan tersebut, Indonesia mencatat skor 6,53 dari skala 0โ€“10 dan berada di peringkat ke-111 dari 112 negara yang diteliti. Skor yang tinggi menunjukkan tingkat risiko penipuan yang besar, terutama dalam konteks transaksi dan aktivitas digital.

Bung Salim, sapaan akrab Ketum Perjosi menyatakan, bahwa capaian tersebut harus menjadi alarm nasional. Menurutnya, posisi Indonesia dalam indeks global itu bukan sekadar angka statistik, melainkan indikator adanya persoalan struktural dalam sistem perlindungan digital.

โ€œTemuan ini menempatkan Indonesia pada posisi yang memerlukan perhatian serius dalam tata kelola keamanan digital nasional. Skor 6,53 yang membawa Indonesia ke peringkat kedua dunia mencerminkan kompleksitas persoalan yang melibatkan aspek teknologi, regulasi, literasi, hingga koordinasi kelembagaan,โ€ ujarnya saat dihubungi, melalui telepon, Minggu (22/2/2026).

Data dan analisis yang dipublikasikan Sumsub serta penjelasan pakar keamanan siber menunjukkan bahwa tingginya kerentanan Indonesia bukan semata-mata akibat maraknya pelaku kejahatan, melainkan juga karena ketidakseimbangan antara percepatan digitalisasi dan kesiapan sistem perlindungan.

Bung Salim menambahkan, sebelumnya dibeberapa Media Nasional, Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC (CISSReC), Dr. Pratama Dahlian Persadha, menjelaskan bahwa Indonesia mengalami paradoks digital, dimana ย pertumbuhan layanan digital sangat cepat, namun infrastruktur mitigasi risiko belum berkembang sebanding.

Menurut analisis tersebut, peningkatan penggunaan layanan perbankan digital, e-commerce, investasi daring, hingga pinjaman online menciptakan ruang transaksi yang luas. Namun, sistem pengamanan, penegakan hukum, dan literasi masyarakat belum sepenuhnya mampu mengimbangi ekspansi tersebut.

Bung Salim menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap empat aspek utama yang perlu diperkuat yakni, teknologi dan infrastruktur keamanan.
Penguatan sistem deteksi dini, perlindungan data, serta standar keamanan digital lintas sektor dinilai perlu ditingkatkan agar mampu merespons pola kejahatan yang terus berkembang.

Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel, ini juga mengutarakan regulasi dan implementasi
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sejak 2022. Namun, efektivitas implementasi dan pengawasan menjadi faktor penting dalam memastikan perlindungan berjalan optimal.

Ia juga mengungkapkan, literasi digital publik, ย peningkatan akses internet harus diiringi edukasi yang sistematis mengenai keamanan siber, pengenalan modus penipuan, dan perlindungan data pribadi serta koordinasi kelembagaan, dimana sinergi antarinstansi penegak hukum, regulator, dan otoritas pengawas perlu diperkuat untuk memastikan respons yang cepat dan terintegrasi.

Menurut Bung Salim, posisi Indonesia dalam Global Fraud Index 2025 harus dipandang sebagai dasar evaluasi kebijakan, bukan sekadar pemberitaan sesaat. Ia menilai penguatan keamanan digital tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan strategi nasional yang konsisten dan berkelanjutan.

โ€œLaporan tersebut menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi Indonesia bersifat multidimensi, dengan melibatkan aspek teknologi, hukum, ekonomi digital, serta perilaku masyarakat pengguna internetโ€ jelasnya.

Dengan jumlah pengguna internet yang terus meningkat dan nilai transaksi digital yang terus bertumbuh, ia menegaskan pentingnya langkah konkret dan terukur agar tingkat kerentanan dapat ditekan.

โ€œTemuan Global Fraud Index 2025 menjadi indikator bahwa percepatan transformasi digital harus diimbangi kesiapan sistem perlindungan yang memadai. Tanpa penguatan pada aspek regulasi, teknologi, literasi, dan koordinasi kelembagaan, risiko penipuan akan tetap menjadi tantangan serius dalam ekosistem digital nasionalโ€™ tutupnya. (tim)