Ada Apa Kapolres dan Kasat Reskrim Diam, Terkait Pernyataan Staf BPKA Sulsel, Menyebut BBM yang Digunakan Proyek Jalan KA Marang- Labbakkang, Adalah Hasil Sitaan Polisi Yang di Jual

Ketum PERJOSI Minta Kapolda Sulsel, Panggil Jihan, Copot Kasatreskrim dan Kapolres Pangkep Jika Terbukti. Dapat Disanksi Pasal Penyalahgunaan Wewenang, Penggelapan.

Pangkep, koranharian55.com – Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, menyesalkan sikap diam dari Kasatreskrim AKP Abd Halim SH dan Kapolres Pangkep AKBP Aditya Pradana SH SIK, hingga saat ini tidak  merespon ketika dikonfirmasi, bahkan terkesan tertutup, terkait pernyataan Jihan staf Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel), tentang BBM jenis Solar bersubsidi, yang digunakan oleh alat berat proyek KA, pada pekerjaan pembangunan jalan akses menuju kawasan Stasiun Labakkang dan Ma’rang,  adalah sitaan dari Polisi dalam wilayah Polres Pangkep, Polda Sulawesi Selatan.

Ketum PERJOSI mengungkapkan, gaduhnya isu ini, ketika  tim Investigasi PERJOSI, berkunjung ke kantor BPKA Sulsel Jumat (02/10/2026). Saat  tim sesi mencari keterangan dan menyinggung mengenai asal BBM jenis solar yang digunakan Proyek tersebut, untuk mendukung operasional kendaraan dan alat berat di lokasi pekerjaan,  Jihan menyebutkan  bahwa BBM yang digunakan itu merupakan BBM hasil sitaan aparat kepolisian yang kemudian dijual untuk kebutuhan proyek pekerjaan jalan stasiun kereta api, jelas Bung Salim saat dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis (08/10/2026)

Bung Salim menegaskan, PERJOSI tidak meccari kesalahan, hanya meminta adanya kejelasan mengenai asal-usul BBM, dasar pemanfaatannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas penggunaannya, namun Jihan malah mengungkap asal Solar bersubsidi adalah sitaan dari pihak Kepolisian namun dijual lke Proyek ketera Api.

“Dengan pernyataan dari Jihan salah seorang staf BPKA Sulsel, menuduh dengan jelas Institusi Polisi, telah menyalahgunakan kewenangannya dibalik Korps Bhayangkara, yang tidak bisa didiamkan begitu saja, perlu pembuktian, kebenaran pernyataan dari saudara Jihan”, ungkap Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel.

Bung Salim menilai keterangan tersebut penting bagi aparat Kepolisian, untuk menyelidiki siapa oknum polisi yang memasok dan menjual ke dalam ke lokasi proyek tersebut, diduga tidak memiliki dokumen resmi.

Menurut Bung Salim, apabila BBM industry jenis solar tersebut  benar berasal dari hasil penyitaan, maka publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status barang tersebut sebelum digunakan atau diperjualbelikan.

“Saya minta kepada Kapolda Sulsel, Bapak Irjen Pol Awal Chaeruddin, untuk memerintahkan jajaran terkait untuk menyelidiki informasi tersebut dan Bidang Propam melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum anggota Polri. Jika terbukti, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan jika perlu saya minta copot Kasat reskrim dan Kapolres Pangkep, karena tidak dapat mengendalikan anggotanya dan  menjaga  kerugian negara” kata Bung Salim.

Bung Salim juga sangat menyesalkan tindakan dari Jihan, saat dikonfirmasi, saat  memberikan penjelasan mengenai batas kewenangan dirinya terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh satuan kerja (Satker), bahkan menyatakan dirinya tidak ingin mencampuri pekerjaan Satker dan lebih mengetahui bahwa pekerjaan proyek harus diselesaikan.

Dalam peryataannya, Jihan antara lain menyampaikan bahwa persoalan mengenai dari mana tanah timbunan diperoleh merupakan urusan Satker, dirinya tidak mau peduli, karena persoalan hanya disekitar mempertanyakan ijin dan kualitas tanah merah itu.

Asesor BNSP ini juga menjelaskan, pernyataan ini kemudian menjadi perhatian tim investigasi karena pembangunan jalan akses menuju kawasan stasiun berkaitan dengan penggunaan material, BBM, alat berat dan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan, dan Jihan tidak menghargai profesi Jurnalis, tambahnya

Bung Salim menambahkan, secara kelembagaan, Kementerian Perhubungan memiliki aturan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan. JDIH Kemenhub mencatat PM 26 Tahun 2020 mengatur kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan.

“Karena itu, siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan pekerjaan perlu dilihat berdasarkan dokumen penugasan, struktur organisasi, kontrak pelaksanaan, serta dokumen administrasi pekerjaan yang relevan’ tuturnya.

Persoalan lain muncul ketika tim investigasi berupaya meminta penjelasan mengenai dokumen pekerjaan, dalam rekaman percakapan tersebut, Jihan disebut menyampaikan bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk memeriksa kontrak antara Satker dan kontraktor, sehingga dari pernyataan tersebut menjadi perhatian Bung Salim bersama tim.

Menurut Bung Salim, permintaan informasi jurnalistik bukan berarti wartawan mengambil alih kewenangan pejabat atau masuk ke ranah pelaksanaan pekerjaan.

“Yang kami lakukan adalah meminta klarifikasi dan menguji informasi. Kalau ada kontrak, spesifikasi teknis, asal material, legalitas sumber material, atau dokumen lain yang memang dapat dikonfirmasi, maka itu bagian dari proses jurnalistik untuk memastikan informasi yang diterbitkan benar,” ujar Bung Salim.

Bung Salim menegaskan, setiap informasi yang diperoleh tetap harus melalui proses verifikasi.

“Kalau memang tidak dapat diberikan, jelaskan dasar hukumnya. Jangan langsung menyatakan wartawan tidak punya hak tanpa menjelaskan konteks dan dasar aturan yang digunakan,” katanya.

Pembangunan jalur kereta api Makassar–Parepare merupakan proyek strategis transportasi di Sulawesi Selatan. Kementerian Perhubungan menyebut proyek tersebut melintasi lima wilayah, yaitu Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, dan Kota Parepare.

Dalam informasi resmi Kemenhub mengenai operasional jalur KA Pangkep–Maros, Stasiun Ma’rang dan Stasiun Labakkang juga disebut sebagai bagian dari kawasan yang dilayani jalur tersebut.

Bung Salim menuturkan, pertanyaan mengenai asal BBM yang digunakan kendaraan proyek tidak seharusnya berhenti pada pernyataan lisan.

Bagi Bung Salim, keberadaan informasi justru harus menjadi pintu masuk untuk melakukan verifikasi lebih lanjut, menurutnya ada dua hal yang harus dipisahkan, yaitu  apa yang dikatakan Jihan dalam saat dikonfirmasi, dan  pernyataan tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen resmi.

“Kami punya bukti hasil konfirmasi dengan pernyataan Jihan. Dan semua yang dikatakan otomatis menjadi fakta hukum. Justru dengan pernyataan tersebut kami akan dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang,” kata Bung Salim.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasat reskrim dan Kapolres Pangkep tidak merespon, saat dilakukan konfirmasi oleh tim  redaksi koranharian55.com. (tim)