Betonisasi Jalan Bontolangksa cepat Rusak, Lurah Akui Lupa Rincian Anggaran. Inspektorat Harus Turun.

Proyek yang disebut bersumber dari Dana Kelurahan tahun 2025 itu dikerjakan kelompok masyarakat. Kondisi fisik jalan dipersoalkan warga, sementara nilai anggaran, spesifikasi teknis, dan dokumen pertanggungjawaban masih perlu dibuka kepada publik.

Pangkep, koraharian55.com — Kondisi pekerjaan betonisasi jalan di kawasan Japing-Japing, Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Infrastruktur yang menurut keterangan warga baru beberapa bulan dikerjakan itu dilaporkan telah mengalami kerusakan.

Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas konstruksi, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta penggunaan anggaran yang disebut bersumber dari Dana Kelurahan (Dakel) tahun 2025.

Sorotan semakin menguat setelah Lurah Bonto Langkasa, Agustini, S.E., mengaku sudah lupa dengan rincian anggaran pekerjaan tersebut dan mengarahkan media untuk mengonfirmasi langsung kepada ketua kelompok masyarakat (Pokmas) yang melaksanakan kegiatan.

Pernyataan itu membuka sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara transparan, berapa nilai anggaran yang dialokasikan, siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah hasil pekerjaan telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.

KA salah seorang Warga menyebutkan bahwa pekerjaan betonisasi tersebut menggunakan anggaran Kelurahan Bonto Langkasa, tetapi pelaksanaannya dilakukan oleh Pokmas.
“Anggaran Kelurahan Bonto Langkasa itu, tapi yang kerja Pokmas,” ujarnya Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, kondisi jalan yang mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kualitas pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Warga menduga terdapat kemungkinan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan spesifikasi teknis yang seharusnya dipenuhi.
“Baru beberapa bulan, kondisinya sudah rusak parah. Itu artinya ada indikasi ketidaksesuaian dalam pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis. Kerusakan jalan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan anggaran ataupun kesalahan pelaksana.

Pemeriksaan perlu mencakup kondisi beton, ketebalan dan mutu material, metode pengerjaan, kondisi tanah dasar, sistem drainase, volume pekerjaan, serta kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis.

Saat dikonfirmasi, Lurah Bonto Langkasa, Agustini, S.E., melalui pesan WhatsApp menyatakan, bahwa pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Dana Kelurahan tahun 2025 yang dikelola oleh Pokmas.
“Iye saya sudah lupa, Dana Kelurahan, tapi yang kelola itu Pokmas, iye, tahun 2025,” tulis Agustini melalui pesan WhatsApp.

Ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai nilai anggaran, Agustini mengarahkan media untuk berkomunikasi langsung dengan ketua Pokmas selaku pihak yang mengetahui rincian kegiatan tersebut.
“Tabe, iye kita bicara langsung saja sama ketua Pokmas-nya karena dia yang tahu dananya, iye,” tulisnya.

Pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai nilai anggaran, volume betonisasi, spesifikasi teknis, proses pengawasan, maupun hasil pemeriksaan pekerjaan sebelum dinyatakan selesai.

Media juga perlu memperoleh keterangan lanjutan mengenai siapa pejabat yang ditetapkan sebagai penanggung jawab anggaran, siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan teknis, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban pekerjaan tersebut dilaksanakan.

Pelaksanaan kegiatan melalui kelompok masyarakat tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Mekanisme swakelola memang dikenal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk untuk mendorong partisipasi masyarakat.

Namun, mekanisme tersebut tetap memiliki ketentuan mengenai perencanaan, penetapan pelaksana, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, dan serah terima hasil kegiatan.
Pedoman mengenai pengadaan melalui swakelola diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021. Pedoman tersebut menjelaskan tahapan penyelenggaraan swakelola, termasuk pembagian tugas pelaksana dan pengawas serta mekanisme penyerahan hasil pekerjaan.

Dokumen resmi regulasi dapat ditelusuri melalui JDIH LKPP https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-3-tahun-2021

Dalam kasus betonisasi jalan Bonto Langkasa, dokumen yang perlu diperiksa antara lain penetapan Pokmas, rencana kegiatan, rencana anggaran biaya (RAB), spesifikasi teknis, laporan pelaksanaan, dokumentasi pekerjaan, bukti penggunaan dana, dan berita acara serah terima.

Dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan apakah pengawasan dilakukan sebagaimana mestinya.

Penentuan tanggung jawab masing-masing pihak harus didasarkan pada dokumen penetapan jabatan, kewenangan, kontrak atau dokumen swakelola, serta bukti pelaksanaan kegiatan. Tanggung jawab tidak dapat dibebankan hanya berdasarkan jabatan seseorang tanpa memeriksa kewenangan dan keterlibatannya.

Kerusakan yang dilaporkan warga menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan awal guna memastikan kondisi infrastruktur tersebut.

Inspektorat Kabupaten Pangkep dapat diminta menelaah penggunaan anggaran dan administrasi kegiatan sesuai kewenangannya. Pemeriksaan sebaiknya tidak hanya berhenti pada kelengkapan dokumen, tetapi juga mencocokkan laporan pertanggungjawaban dengan kondisi fisik jalan di lapangan.

Sejumlah hal yang perlu ditelusuri meliputi,
nilai anggaran, berapa jumlah anggaran yang dialokasikan untuk betonisasi jalan tersebut dalam APBD atau dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2025,

Adapun Volume pekerjaan, berapa panjang, lebar, dan ketebalan jalan yang direncanakan serta direalisasikan dan mutu konstruksi perlu dipertanyakan, apakah mutu beton dan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, dan pertanggungjawaban Pokmas penggunaan dana, pembelian material, pembayaran tenaga kerja, dan volume pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pengawasan dan serah terima, siapa yang melakukan pengawasan, hasil pemeriksaan pekerjaan, dan siapa yang menyatakan kegiatan selesai, juga pemeliharaan dan perbaikan, apakah tersedia ketentuan pemeliharaan atau kewajiban perbaikan apabila ditemukan cacat pekerjaan.

Hasil pemeriksaan tersebut diperlukan untuk membedakan kerusakan yang disebabkan persoalan teknis, kondisi lingkungan, pemeliharaan, atau faktor lain dari kemungkinan pelanggaran administratif maupun penyimpangan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
<span;>
Penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan infrastruktur lingkungan pada dasarnya bertujuan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, kondisi fisik pekerjaan dan pertanggungjawaban anggarannya perlu dapat dijelaskan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pangkep memberikan perhatian terhadap kondisi betonisasi jalan di Kelurahan Bonto Langkasa, termasuk memastikan apakah kerusakan yang dilaporkan memerlukan perbaikan.

Pemeriksaan oleh Inspektorat juga penting untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini ditayangkan, nilai pasti anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan hasil pemeriksaan resmi terhadap betonisasi jalan tersebut belum diperoleh dari dokumen yang tersedia untuk pemberitaan ini.

Tim Redaksi masih memerlukan konfirmasi dari ketua Pokmas, pihak kecamatan, serta instansi Pemerintah Kabupaten Pangkep yang menangani anggaran dan pekerjaan, serta Inspektorat Kabupaten Pangkep, agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap mengenai sumber dana, pelaksanaan pekerjaan, kondisi fisik jalan, dan mekanisme pertanggungjawabannya.(TIM)