Balikpapan, koranberita55—Adanya dugaan penyalahgunaan dana Hiba Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kabupaten Berau Kalimantan Timur sebesar 700 Juta Rupiah sejak tahun 2019 hingga 2022.
Dimana Pemerintah Kabupaten Berau menelontorkan dana Hiba Ke KONI sebesar 5 miliar rupiah, kini dalam bidikan Tipikor Polda Kaltim, setiap tahunnya menerima bantuan untuk Atlit Berau yang dikelola oleh pengurus KONI, sebesar 5 miliar.
Informasi yang didapat Tim Redaksi Koran berita55, saat melakukan investagasi dibeberapa sumber mendapatkan , dugaan adanya temuan korupsi berjamaah yang dilakukan oleh oknum pengurus priode 2019-2023, bantuan dana hiba untuk atlet Berau, sebesar 700 Juta rupiah dari total bantuan pertahun sebesar 5 Miliar.
Temuan saat tim audit BPK melihat keganjilan dari laporan keuangan KONI Berau, namun menurut info tersebut sudah akan dikembalikan, namun diduga tetap menggunakan dana bantuan Cabang olahraga (Cabor) sebesar 30 persen hingga 50 persen yang diberikan, sehingga penyidik mengendus adanya laporan penerimaan dari beberapa Cabor.
Selain itu Polisi juga mengejar adanya pengurus Cabor KONI yang merangkap, sebagai pengurus harian KONI Berau juga sebagai pegurus Cabor, sehingga dari situlah diduga adanya penyelewengan dana HIBA itu.
Saat dikonfirmasi ke Penyidik Tipikor Polda Kaltim, menurut salah seorang penyidik sudah melakukan pemanggilan dan sementara pengembangan penyelidikan, namun pastinya sudah ada nama yang dikantongi.
Sedangkan Bupati Berau Hj Sri Juniarsih, saat dikonfirmasi di whatsapp mengatakan sedang ijin cuti melaksanakan ibadah umroh.
Salah satu pengurus KONI Berau yang tidak ingin di publikasikan namanya, mengatakan bahwa salah satu pengurus Cabor berinisial MM telah mengatakan, bahwa merek disuruh membantu untuk mengembalikan Dana Hiba dari temuan BPK, namun diambil dari dana kesejahteraan Atlit untuk setiap Cabang Olah raga sebesar 30 hingga 50 persen.(tim)