Diduga Tim TPP  “Dititipi”  Satu Kandidat Pada Bursa Pemilihan Pengurus KONI Berau

Tanjung redeb, Koran berita55—Adanya  pernyataan dari Ketua TPP Calon Ketua Umum KONI Berau, Datu Syaiful  Kasni pada Kamis (16/02/2023) lalu yang menyatakan  menegaskan bahwa dari verifikasi yang dilakukan TPP selama tiga hari, 6-8 Februari 2023, hanya satu Bakal calon (Bacalon) yang secara administratif dinyatakan lengkap atau memenuhi kriteria, membuat Arman Nofriansyah Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Panahan Berau,angkat bicara.

Dia menduga pernyataan Ketua TPP, Syaiful  tim penjaringan dan penyaringan selanjutnya di sebut (TPP) calon ketua umum koni kabupaten berau periode 2023-2027 adalah titipan salah satu calon kandidat, tutur Arman saat ditemui di kediamannya  Jalan Sultan Agung,Tanjung Redeb Berau, Jumat(16/2-2023).

“Kami selaku tim pemenang H Taupan Madjid,  menolak bagian tiga dari keputusan tim penjaringan dan penyaringan calon ketua umum KONI periode 2023-2027 dengan narasi dalam poin 2 bahwa  dari tiga bakal calon, terdapat bakal calon ketua umum koni, secara administratif pemberkasan pengurus koni kabupaten berau” tegas mantan Sekum KONI Berau.

Ia menambahkan, itu sudah melanggar AD/ART ayat 3 butir (E) tentang putusan yang diambil dalam musorkab, karena  diketahui bersama seluruh cabor yang dinaungi oleh KONI,  setiap pembuatan keputusan haruslah berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koni, jelas narasi diatas sudah melanggar AD KONI pasal 34 ayat 5 butir (F), yang seharusnya tim penyaringan dan penjaringan tidak dapat memutuskan bahwa calon dinyatakan belum lengkap, tambah mantan ketua dua Koni Berau.

Arman juga menegaskan,  TPP sudah melanggar AD/ART ayat 3 butir (E) tentang putusan yang diambil dalam musorkab,  itu sudah masuk dalam pembahasan teknis musorkab, dengan keputusan yang dibuat tim penjaringan .

“kami juga menolak dasar lahirnya keputusan TPP yang kami anggap dalam narasinya mengatakan sesuai amanah ketua umum koni berau dan berdasarkan amanah hasil raker kabupaten KONI Berau hasil sidang komisi 1 yang dilaksanakan pada hari minggu tanggal 22 Januari 2023 di I’Cafe Jl. H. Isa II, tanjung redeb” imbuhnya

Ditegaskan lagi, jika dasar dari pernyataan itu sangat humoris dan menggelitik padahal seharusnya pernyataan yang diberitakan di Media itu harusnya berdasarkan AD/ART . Justru keputusan ini mencederai martabat AD/ART.

“Kami pun menolak seluruh hasil raker kab lalu tersebut karena melanggar dan cacat prosedural AD/ART Koni, Apakah tim TPP sudah pernah mengkros cek SK KONI dari terbentuk sampai sekarang, tutupnya.(lim)