Ketum Perjosi Minta Kepala Daerah Jangan Terburu-buru Ganti Pejabat Saat Awal Menjabat

JAKARTA, KORAN HARIAN 55 — Ketua umum perserikatan jurnalist siber Indonesia (Perjosi) Salim Djati Mamma meminta kepada kepala daerah untuk tidak langsung mengganti para pejabatnya dalam menjalankan roda pemerintahan di daerahnya masing-masing

Menurutnya dengan bergantinya kepemimpinan di sejumlah daerah, muncul kekhawatiran dari berbagai kalangan terkait kebijakan sebagian kepala daerah yang langsung mengganti pejabat struktural dan staf pendukungnya setelah dilantik.
“Praktik tersebut dinilai dapat mengganggu kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik”, jelasnya saat dihubungi via selularnya, Jumat, (24/4/2025)

Permintaan ini disampaikan oleh Bung Salim, sapaan akrab Ketum Perjosi, karena adanya kekhawatiran dari sejumlah tokoh pemerintahan, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil yang menilai bahwa stabilitas birokrasi harus menjadi prioritas utama dalam transisi kepemimpinan.
“Kami berharap agar Kepala daerah untuk tidak serta-merta melakukan perombakan pejabat tanpa proses evaluasi yang objektif dan transparan” tegasnya
Eks Dirut Harian Ujungpandang ekspres ini, memahami bahwa kepala daerah memiliki hak prerogatif dalam menentukan jajaran pembantunya.
Namun, perlu ditekankan bahwa roda pemerintahan tidak boleh terganggu hanya karena alasan subjektif atau kepentingan politik semata,” ujar Asesor BNSP Pers ini.

Menurutnya, setiap kepala daerah seharusnya terlebih dahulu melakukan penilaian menyeluruh terhadap kinerja para pejabat yang ada, sebelum memutuskan melakukan mutasi, rotasi, atau bahkan pencopotan. Terlebih, banyak pejabat yang telah memiliki rekam jejak profesional dan pengalaman panjang dalam menjalankan tugas-tugas strategis.

“Jika ada pejabat yang terbukti tidak kompeten atau melanggar aturan, tentu tindakan tegas perlu dilakukan. Namun, jika mereka mampu bekerja secara profesional dan mendukung visi kepala daerah, maka pergantian tidak perlu dilakukan hanya karena perbedaan pilihan politik di masa lalu,” tambahnya.

Praktik penggantian pejabat secara besar-besaran juga dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakstabilan birokrasi, menurunkan motivasi kerja ASN, serta menghambat pelaksanaan program-program pembangunan yang sudah dirancang sebelumnya.

Bung Salim, menekankan bahwa setiap pergantian pejabat harus melalui proses yang mengacu pada aturan perundang-undangan dan berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi, bukan sekadar kepentingan politik kekuasaan.

“Rakyat ingin perubahan yang nyata dalam pelayanan dan pembangunan, bukan justru terhambat karena instabilitas birokrasi akibat reshuffle yang tidak perlu,” tegas Wartawan senior.

Ia menambahkan, jika Masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah pun diimbau untuk ikut mengawal proses transisi kepemimpinan ini agar tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas, tutupnya. (akc)