Tanjung Redeb, Koranberita55—Sebanyak 43 dari 64 Cabang Olahraga (Cabor) menyatakan Musorkab pemilihan ketua umum KONI Berau priode 2023-2027 menolak keputusan hasil dari presidium pimpinan sidang karena dinilai cacat hukum.
Hal tersebut dikatakan dengan Januar,salah satu penanggung jawab Cabor Takraw KONI Berau, usai ditetapkan Laode Ilyas secara sepihak oleh Ketua dan Wakil ketua Presidium Pimpinan sidang pemilihan sebagai ketua umum, yang telah menggugurkan 2 Calon yakni H Taupan Madjid dan Najemudin, karena dianggap tidak memenuhi persyaratan, Senin (20/2-2023) di Exslusive Ball Room Tanjung Redeb Berau, dihari.
“saya katakan bahwa putusan yang dilakukan oleh Ketua dan Wakil Presium Tidak sah, selain sudah lewat waktu, juga pengurus KONI Pengprov Kaltim meninggalkan ruang sidang pemilihan, suaranya tidak memenuhi 50 plus satu, karena cabor pendukung H Taupan Madjid yakni 43 dari 64 Cabor yang ada, tegas Januar.
Ia juga mengatakan, jika proses Musorkab KONI Berau pemilihan Ketua Umum sejak awalpelaksanaan sampai akhir sudah diatur, tidak ada demokrasi, melanggar AD/ART , mall administrasi , tutupnya
Senada yang dikatakan Efendi, Sekertaris Presidum pimpinan sidang pemilihan,memilih turun dari meja sidang , karena dari awal Ketua dan Wakil ketua Presidium Sidang, sudah melakukan trik haram tersebut.
Efendi mengemukakan jika sejak awal dimulainya Muskorcab Pemilihan Ketua UmumKONI Kabupaten Berau,priode 2023-2027 itu sudah dikondisikan,memihak kepada salah seorang calon yakni Laode.
Sehingga apapun usaha yang dilakukan oleh pengurus Cabang olahraga (cabor) mulai dari pengurus KONI Berau, Panitia Pelaksana hingga Ketua dan Wakil Ketua Presidium Sidang Musorkab, dimentahkan dan memutuskan tanpa memperhatikan interupsi dari peserta .
“dari awal Musorkab,sudah dikondisikan dan sudah tercium aroma kecurangan, bahkan saya sebagai sekertaris Presidium salah satu Pimpinan Sidang tidak punya hak, hanya ketua dan wakilketua siding yang memutuskan dan sebagai sekertaris presidium tidakdianggap, sehingga saya katakan cacat hukum dan saya turun dari meja sidang” tegas Efendi
Ia juga mengatakan, saat ada intrupsi ketua presidium sidang dan wakilnya tidak menaggapi, bahkan sebagai sekertaris, dia turun karena melihat kecurangan itu, sedangkan diketahui bahwa pengurus cabor punya hak bersuara karena dia memilih, tuturnEfendi yang juga penanggung jawab Kempo.
“saya katakan bahwa putusan yang dilakukan oleh Ketua dan Wakil Presium Tidak sah, selain sudah lewat waktu, juga pengurus KONI Pengprov Kaltim meninggalkan ruang siding pemilihan, suaranya tidak memenuhi 50 plus satu, karena cabor pendukung H Taupan Madjid yakni 43 dari 64 Cabor yang ada, tegas Efendi.(lim)