Bastian : Ada Kriteria Yang Dipaksakan  Untuk Mendsolimi Kandidat Lain, Ricuhnya Pemilihan Ketum KONI Berau.

Berau, koranberita55– Mantan pengurus KONI Kabupaten Berau, bidang organasisasi, 2015-2019 Bastian  mengaku kecewa karena Musorkab berakhir ricuh.

Bastian menegaskan ada kriteria yang seakan-akan dipaksakan mesti berlaku hanya untuk mendsolimi kandidat lain,” tegasnya saat dihubungi koranberita55, di Tanjung Redep, Sabtu (25/2/-2023).

Ia menambahkan, sebagai mantan pengurus KONI berau bidang organasisasi, sebenarnya dia mengaku kecewa karena Musorkab berakhir ricuh. Dirinya pun tidak mau berdiam diri dan hendak meluruskan permasalahan yang ada.

Termasuk mempersoalkan lagi opini-opini yang bergerak liar dan tidak bergerak pada tatanan mekanisme dan aturan. Bahkan, dirinya menyayangkan munculnya figur publik tertentu yang berpendapat tanpa memahami aturan yang ada, yang tercium adanya dipolitisasi.

Selain itu, keputusannya untuk menyampaikan statemen di hadapan publik bukan terutama karena dirinya memihak salah satu calon.

“Saya tidak pro sana, pro sini. Saya hanya peduli pada KONI, saya tidak berpihak, bahkan saya  tidak ingin ada KONI tandingan seperti yang diusulkan oleh pihak tertentu.

Ditambahkannya, adanya isu akan KONI tandingan. Bastian tidak membenarkan. menurutnya Pusat hanya satu KONI, di provinsi hanya satu, tidak mungkin di kabupaten ada dua KONI.

” ada opini masyarakat yang menyampaikan bahwa saya ikut-ikutan menyampaikan komentar, saya harus katakan bahwa saya justru hadir untuk mengedukasi masyarakat terkait aturan pencalonan itu,” tegasnya.

Sehingga La Ode Ilyas yang telah diputuskan menduduki kursi Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) periode 2023-2027, pada Musorkab, tidak diterima oleh 43 Cabor tersebut, karena dianggap cacat administrasi, sebab telah melanggar AD Per 20 Februari 2023, dan 43 Cabor yang mendukung dua Calon Ketua, Taupan Majid dan Najemuddin, telah mengirim surat penolakan hasil Musorkab itu ke KONI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Selain itu, penentuan La Ode secara aklamasi sebagai ketua umum itu pun hanya dapat dilakukan bila syarat 50 persen + 1 peserta penuh, telah terpenuhi. Sayangnya, La Ode tidak mencapai dukungan itu bahkan tidak mencapai batas dukungan minimal 50 persen atau 33 Cabor.

“Hanya 25 Cabor yang mendukungnya. Itu artinya lebih banyak yang menolak. Bahkan penolakan itu lebih dari 50 persen. Maka saya berasumsi bahwa telah terjadi pembodohan publik jika La Ode terpilih,” tegasnya.

Menurut  Bastian, secara Normatif  Musorkab dinilai gagal akibat kriteria yang ditetapkan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum Kabupaten Berau periode 2023-2027, khususnya angka 4.4, yakni “Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Berau pernah menjadi pengurus KONI Kabupaten Berau,” merupakan syarat yang bertentangan dengan AD/ART KONI pasal (10) ayat (1), huruf (c).

Kriteria 4.4 tersebut dianggap melanggar AD/ART karena tidak ada satu pun pasal yang mengatur hal itu. Lebih dari itu, kriteria tersebut dianggap dengan sengaja membatalkan pencalonan seorang calon hanya karena tidak pernah menjadi pengurus KONI Kabupaten Berau.

Sedangkan, Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Berau yang digugurkan oleh TPP merupakan salah satu Ketua Cabang Olahraga atau Anggota KONI Kabupaten Berau yang masih dan atau sedang menjabat, sehingga pencalonannya telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Jo. Pasal 10 ayat (1) huruf (c) AD/ART KONI  (baca: poin 4.1), untuk menjadi Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Berau.

“Karena itu, kriteria calon yang telah tertuang pada poin 4.1 tidak boleh dipisahkan dengan kriteria calon yang diatur dalam 4.4., karena kedua kriteria ini merupakan satu kesatuan, konsekuensinya, pemisahan atas kedua poin dalam tata cara penjaringan dan penyaringan calon tersebut dianggap tidak memenuhi tuntutan regulasi, selanjutnya dipandang fatal dan hanya memihak satu calon” paparnya.

Dilanjutkannya,  Musorkab Berau dalam pelaksanaannya dianggap melanggar amanah AD/ART KONI Pasal 27 ayat (1) karena tidak menghadirkan Dewan Penyantun dan Dewan Kehormatan, padahal kehadiran dua dewan tersebut menjadi salah satu syarat keabsahan Musorkab sebagaimana diatur lagi dalam AD/ART KONI Pasal 27 ayat (2) huruf (b) Jo. AD/ART KONI Pasal 20 ayat (7), Pasal 23 ayat (4).

Ia juga mengatakan, hasil Musorkab Berau juga dianggap sah jika 4 orang utusan yang diberikan mandat oleh Ketua Umum KONI Provinsi Kaltim untuk menghadiri dan mendukung pengesahan hasil Musorkab itu telah sepenuhnya menjalankan mandatnya (baca: ART Pasal 9 ayat (1) huruf (c) Jo. Pasal 10 ayat (2).

“sangat ironisnya, utusan-utusan KONI Provinsi Kaltim itu telah meninggalkan forum atau ruangan Musorkab Berau sebelum acara Musorkab itu benar-benar selesai” tegas Bas hasil Rakerda KONI Kabupaten Berau dianggap tidak sesuai dengan mekanisme penyampaian surat undangan yang kurang dari 14 hari sebagaimana diatur dalam AD/ART Pasal 37, ayat (5), butir (b), poin (i dan ii).

Menurutnya, dalam pasal itu diatur juga bahwa keseluruhan hasil Rakerda termasuk semua kriteria pencalonan mesti diketahui secara penuh oleh peserta Rakerda. Menjadi soal, hasil Rakerda itu tidak disampaikan secara terang benderang kepada para peserta.

Bastian mengungkapkan, bukan  hanya secara normatif, penolakan terhadap hasil Musorkab Berau 2023 dilakukan juga karena secara praktis, Musorkab sendiri tidak berjalan dengan baik, yakni  Musorkab KONI Kabupaten Berau 2023, dilihat hanya mendukung salah satu calon.

Hal ini dibuktikan dengan sikap pimpinan sidang yang mengambil keputusan berdasarkan kehendaknya sendiri tanpa mau mendengarkan saran dan masukan serta keberatan atau interupsi dari peserta Musorkab KONI.

Akibat sikap pimpinan sidang ini, keputusan yang diambil tidak dilaksanakan secara demokratis. Berikutnya, La Ode yang diputuskan dan ditetapkan sebagai Ketua Umum Koni Kabupaten Berau periode 2023-2027 dianggap melanggar proses-proses yang telah disiapkan dalam mekanisme demokrasi.

Dia menambahkan, jika  Musorkab KONI berlangsung ricuh dan penuh gejolak hingga ada pihak yang mengalami luka fisik. Banyak peserta musyawarah termasuk 43 Cabor pada akhirnya ‘walk out’ dari ruang sidang, kegaduhan yang ditimbulkan selama Musorkab berlangsung, dipandang telah menodai marwah KONI dan tidak memberikan edukasi positif bagi masyarakat pada umumnya dan para atlet khususnya, jelasnya.

Mantan Pengurus Koni Berau Bidang Organisasi periode 2010-2014, ini menilai bahwa selama ini media berusaha menggiring masyarakat bahwa hasil Rakerda itu seolah-olah merupakan hasil yang mutlak dan baku dalam penentuan Calon Ketua Umum KONI Berau.

Padahal, hasil Rakerda hanya merupakan bagian dari materi Musorkab yang akan dibahas kembali dalam Musorkab sifatnya fleksibel, karena di dalamnya juga terdapat kriteria pencalonan, tata tertib, dan berbagai poin lainnya termasuk dukungan kepada calon yang sifatnya ganda dan yang mesti dibahas bahkan dievaluasi kembali pada saat Musorkab.

Ditambahkannya, hasil dari Rakerda itu menjadi acuan oleh Steering Committee (SC) untuk membuat draft yang berisi poin-poin yang akan dibahas dalam Musorkab.

Bastian jugamenegaskan, bila poin-poin itu tidak disepakati maka akan dilakukan voting untuk diperolehnya suatu keputusan final atas poin tersebut, sebaliknya, jika disepakati maka otomatis musyawarah dilanjutkan.

“Kemarin permasalahannya di Pleno IV, terkait hasil penjaringan TPP bahwa hanya ada satu calon yang secara administratif dinyatakan lengkap, sedangkan, dua calon lain dipandang tidak memenuhi kriteria,” ungkap Bastian.

Padahal menurutnya , hasil TPP tidak bisa dipaksakan menjadi hasil Musorkab. Karena, hasil TPP itu merupakan bagian dan produk dari Rakerda. Karena itu, hasil TPP boleh diterima, boleh ditolak dalam Musorkab.

“itu berarti juga hasil TPP itu bukan merupakan produk final. Sebab, secara struktural, Rakerda berada di bawah Musorkab” pangkas Bastian.

Sebelumnya Arman Novriansyah Ketua Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Berau yang turut mengantar surat itu ke Provinsi , mengatakan jika surat telah diantar ke Pengurus KONI,dan menunggu keputusan dari pengurus  Provinsi, jelasnya saat ditemui di Hotel Raja Balikpapan, Kamis (24/2-2023).(*)