Makassar, koranberita55 – Beredarnya isu jika Landaru warga Kota Pare pare, yang diciduk oleh pihak Direktorat Narkoba Polda Sulsel, penunjukan pemilik Narkoba jenis sabu, dari hasil pengembangan kedua jaringannya, diduga pengedar barang haram itu, telah dilepas oleh pihak penyidik, dibantah oleh pihak Direktorat Narkoba Polda Sulsel.
Wadir Reserse Narkoba Sulsel, Akbp Andriansyah Sik SH MH mengatakan, saat ini penyidik sedang memeriksa Landaru, dan berharap Masyarakat atau Media jangan teprovokasi dengan isu sesat yang mengatakan Landaru bebas, tuturnya saat dihubungi via selularnya, Minggu (30/7/2023) .
“percayakan kepada polisi, tidak akan ada yang beranimain-main, apalagi sudah ada steatment dari Wakpolri Pak Komjen Agus Andrianto, tidak ada pelaku pengedar bahkan Bandar yang bebas, kita akan sikat, biarkan penyidik bekerja, kami akan kontrol mereka” tegas Ardiansyah.
Alumni Akpol 2003 yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bone, yang berhasil membongkar peredaran Narkoba di Kabupaten Watampone ini saat ditanya adanya isu, jika Landaru yang diduga sebagai Bandar, akan direhab juga membantah dan mempertanyakan siapa pemberi info itu.
“siapa yang katakan Landaru akan di rehab?, intinya biarkan kami bekerja, saya berharap agar Masyarakat jangan langsung percaya jika mendengar isu negative dan media harus cek and ricek baru memuatnya, Narkoba isu Nasional” tutupnya
Dari informasi berhasil dihimpun oleh tim,jika sejak bulan pebruari 2023 lalu, Landaru diduga sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO), namun dengan tertangkapnya kedua rekannya yang menunjuk Narkoba diduga milik Landaru ,akhirnya Polisi dapat menciduknya.(tim)