Makassar, Koranharian55—Kisruh pencopotan Sekda Kota Pare-pare Iwan Assad,membuat beberapa pihak menyoroti dan menanggapi langkah dari Walikota yang dianggap sepihak dan arogansi.
Seperti halnya yang dikemukakan oleh salah Anggota DPRD Pare-pare Yusuf Lapanna dari fraksi Gerindra angkat bicara, jika Fraksinya akan melakukan pencermatan terkait pemberhentian Sekda oleh Walikota apakah sesuai Prosedur atau tidak dan ketika prosedur itu tdak dijalankan oleh walikota dalam proses pemberhentian Sekda maka Fraksi Gerindra akan menggunakan Hak Interpelasi/ meminta keterangan Walikota.
Menurut Yusuf Lapanna, proses pengangkatan dan pemberhentian seorang PNS ditingkat JPTP ada perbedaan prosedural antara sekda dan Kadis, walaupun dua-duanya berada dibawah hirarkis Walikota, Namun pengangkatan dan pemberhentian diatur dalam proses yang berbeda.
Ia menambahkan ,jika Sekda itu Jabatan Strategis, bisa dikatakan ini satu-satunya jabatan Strategis di lingkup Pemkot maka jabatan Sekda dibawah koordinasi Gubernur, sehingga Pengangkatan dan pelantikan sekda harus melalui persetujuan Gubernur. Begitu juga pemberhentiannya harus ada rekomendasi persetujuan dari Gubernur.
“tanpa ada rekomendasi persetujuan dari Gubernur maka keputusan Walikota dalam pemberhentian Sekda cacat prosedur yang berimplikasi tidak sah,tegasnya .
Yusuf juga menerangkan bahwa persetujuan pemberhetian sekda dari Gubernur adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh Walikota dalam pemberhetian Sekda.
“ penunjukan penjabat Sekda harus melalui persetujuan Gubernur terlebih dahulu, lihat Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah” tegasnya.
Ditempat terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele membenarkan langkah dari Walikota Pare-pare Topan Pawe.
Sukarniaty Kondolole, mengatakan, surat dari Wali Kota Parepare, Taufan Pawe ke KASN terkait evaluasi kinerja Sekdanya itu diterima juga di Pemprov Sulsel.
“Iya langkah pencopotan Sekda Parepare disetujui Pak Gubernur Sulsel, ada suratnya.itu dibuktikan dengan ada tembusan surat dari KASN ke Gubernur Sulsel. Ada,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (4/8/ 2023}.
Menurutnya surat dari Wali Kota ke KASN untuk meminta persetujuan evaluasi jabatan Sekda Parepare untuk masa jabatan 5 tahun, paling lama memang 5 tahun. Sehingga Wali Kota Parepare menyurat ke KASN tembusan Gubernur,kemudian jawaban KASN ke Wali Kota Parepare ditembuskan juga ke BKD” jelas
Ani juga mengungkapkan, sebelum Wali Kota Parepare mengirim surat ke KASN, Kepala BKSDM Parepare telah melakukan koordinasi dengan BKD Sulsel. “Jadi semuanya dilakukan sesuai prosedural,” tutup Ani.
Pencopotan, mantan Sekda Parepare Iwan Asaad yang tidak menerima dirinya diberhentikan.beralasan Alasannyajika SK yang diberikan tidak sesuai. Iwan juga mengatakan , tidak ada pelanggaran yang dia lakukan. Sehingga tidak tepat jika dirinya diberhentikan. “Saya tidak ada temuan pelanggaran, tidak ada temuan korupsi. Kalau saya ada dugaan temuan pelanggaran atau menolak mengikuti evjab. Bukan tim evjab yang merekomendasikan, tapi tim pemeriksa. Ada tidak tim pemeriksa yang ditunjuk,” jelas Iwan.(tim)