Sidrap,koranharian55 – Ketua Umum (Ketum) Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) Salim Djati Mamma, menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan, telah melakukan penyerobotan lahan milik Warga.
Menurut Bung Salim, sapaan akrab Ketum Perjosi mengungkapkan, hal itu sangat beralasan, pasalnya Proyek pembangunan rest area di antaranya cekdam, jalan lingkar, Masjid, lahan parkir, dan kawasan wisata berlokasi di tikungan nona nona lainungeng, Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap, menelan anggaran milyaran rupiah, seharusnya didahului pembebasan lahan masyarakat karena lokasi proyek rest area adalah milik salah seorang warga Berdasarkan nomor sertifikat 599 / 1975, No . 764 C.l Persil No. 059.D.lll dengan luas 38.033 M2, jelasnya melalui selularnya, Minggu (6/8/2023).
Bung Salim juga menduga Pemda Sidrap diduga menyerobot tanah masyarakat dalam pelaksanaan proyek rest area tersebut, serta adanya dugaan anggaran untuk pembebasan lahan tersebut raib karena sampai per hari ini pemilik lahan belum terbayar lunas, artinya sdh sdh berjalan hampir 4 tahun.
Menurutnya nilai ganti rugi pembebasan lahan dilakukan oleh Penilai yang bertugas melakukan penilaian besarnya ganti kerugian bidang per bidang tanah. Adapun nilai ganti ruginya berdasarkan nilai wajar dan harga pasar, bukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), berdasarkan aturan, bentuk ganti kerugian itu diberikan sesuai nilai ganti kerugian yang nominalnya sama dengan nilai yang ditetapkan oleh Penilai.
“seharusnya Pemda Sidrap tidak langsung melaksanakan pembangunan,tapi menyelesaikan dulu kewajibannya terhadap pemilik lahan” tegasnya.
Karena menurutnya, dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 19/2021, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
Ia juga melihat proyek tersebut yang berada tepat berada di tikungan jalan, rentan terjadi kecelakaan lalu lintas sehingga perlu dilihat bagaimana analisa dampak lalu lintas yang dimiliki rest area tersebut.
“masa proyek itu dikerjakan di tahun 2019 dan secara aneh penggunaannya tidak efektif artinya diduga hanya pemborosan uang Negara, dan seharusnya didahului pembebasan lahan masyarakat karena lokasi proyek rest area adalah milik masyarakat“ tutupnya.
Untuk diketahui lokasi pembangunan rest areatersebut merupakan bagian program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya bidang infrastruktur dan pariwisata.
Rest area itu diharapkan akan menjadi salah satu ikon baru di Kabupaten Sidrap, yang kerap dijuluki “Tikungan Nona-Nona. Selain tempat istirahat, ” saat melakukan perjalanan pulang dari Makassar mengikuti suatu acara juga sebagai sentra kerajinan, oleh-oleh, dan pelaksanaan ajang, yang merupakan potensi pengembangan pariwisata untuk meningkatkan PAD.(tim)