PARE-PARE, KORAN HARIAN55.COM —Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna, anggap mutasi yang dilakukan dilakukan dikingkup Pemkot Pare-pare beraroma kepentingan Pokitik pada tahun 2024 mendatang.
Menurut Muhammad Yusuf, pada dasarnya mutasi di lingkungan Pemerintah daerah merupakan hak Kepala Daerah dalam rangka penyegaran Organisasi atau kepentingan Organisasi tentu Indikatornya melihat kinerja para ASN,. Namun yang menjadi pertanyaan kita apakah betul mutasi yang dilakukan oleh Pemkot Parepare merupkan penyegaran atau kepentingan Organisasi, jelasnya, melalui realeseanya yang dikirim keredaksi koranharian55.com , Sabtu (26/8/2023).
Ia juga mengatakan, mutasi besar-besaran yang dilakukan Pemda Kota parepare diakhir masa Jabatan Walikota, sulit diterima dengan akal sehat , kendati dengan bergai alasan yang yang diberikan Pemda Kota Parepare bahwa ini bagian dari penyegaran atau kepentingan Organisasi, tambahnnya.
“justru saya menduga mutasi ini rawan dan rentan dengan isu pengondisian pegawai dilingkup Pemda kota Parepare, sarat kepentingan politik menjelang pileg dan Pilkada. Mengingat Walikota dan anaknya akan maju di pileg 2024 bgtupun saya dengar Rumor Istri Bapak Walikota akan maju pilkada 2024 mendatang. Jadi sangat rawan kepentingan politik, makanya mutasi menjelang Pileg atau pilkada seharusnya ada ijin dari mendagri” tegasnya.
Ditambahkannya, menurut Bawaslu SulSel pertanggal 30-Juli-2024 yang disampaikan oleh Mardiana Rusli “Mulai Bulan Agustus Pemerintah Daerah tidak boleh melakukan mutasi” karena tahapan Pilkada Mulai Bulan Februari 2024 mendatang, tuturnya
“Ini sesuai Aturan ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tertuang dalam pasal 71 ayat 2. Disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri, tutupnya. (*)