Ketua Laskar Indonesia Pantau Penggunaan Ijazah dan Gelar Akademik Palsu  Beresiko Dijerat UU No 1 Tahun 2023

PARE-PARE, KORAN HARIAN 55Ketua LSM Laskar Indonesia Sofyan Muhammad, memantau adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu oknum caleg.

Sofyan sangat prihatin dan sangat menyayangkan hal ini, melihat bahwa kualitas seorang caleg itu tergantung dari kompetensi apa yg caleg itu miliki dengan demikian dgn kualitas caleg ini diharapkan mampu utk mengakomdir serta merealisasikan semua aspirasi dari konstituennya, hal itu dikatakan saat dihubungi via selularnya, Selasa (02/4/2024).

Sofyan juga  menjelaskan bahwa dugaan caleg gunakan ijazah palsu maka dari segi moral itu sudah sampai ke titik terendah karena niat kebohongan dari awal.

“Sementara caleg adalah figur yangg mewakili rakyat yg harus bertanggung jawab secara moral dalam mengembang kepercayaan yg diberikan oleh masyarakat, tegas Sofyan.

Menurut Ketua LSM Laskar Indonesia bahwa, Bawaslu sepertinya harus bekerja ekstra keras lagi saat ini, karena adanya info yang sudah menyebar ke semua lapisan masyarakat tentang penggunaan ijazah palsu oleh salah satu oknum caleg, dibeberapa kota khususnya di Pare-pare.

Terkait permasalahan ini, pihak Laskar Indonesia kaitkan dengan penggunaan ijazah palsu masuk kedalam kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat.

“Perbuatan ini beresiko dijerat dengan UU No. 1 tahun 2023  tentang kitab undang undang hukum pidana ( KUHP baru ) yang mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu” tuturnya.

Ia juga mengatakan, larangan tersebut mencakup pembuatan, penerbitan dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.

Sofyan menambahkan, besarnya animo Masyarakat  tentang dugaan salah satu oknum caleg gunakan ijazah palsu dan seharusnya Bawaslu merespon hal ini dengan tampil memberikan pernyataan terkait hal ini, tambahnya.

“Karena salah satu tugas Bawaslu adalah memastikan semua tahapan pileg berjalan sesuai aturan yg berlaku, jangan sampai Bawaslu dinilai lamban memberikan respon terhadap dugaan dugaan pelanggaran yang terjadi” tutur Sofyan.

Sofyan berharap, Bawaslu segera  lakukan verfikasi faktual terkait adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu oknum caleg.

“Sampai perhari ini belum ada pernyataan dari bawaslu terkait hal ini, tegas Sofyan.

Sebagai Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan  sangat mengharapkan kinerja KPU untuk lebih teliti dan cermat dalam verifikasi berkas para caleg, kalau perlu KPU seharusnya verifikasi faktual dari awal semua ijazah yang salah satunya sebagai syarat utama sehingga untuk menghindari adanya dugaan  penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu yang bisa berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat, tutupnya. (ian/Is)