Ketua Laskar Indonesia Temukan Adanya Dugaan Caleg DPRD Sulsel Gunakan Ijazah Palsu

PARE-PARE, KORAN HARIAN 55Ketua Laskar Indonesia Sofyan Muhammad, menemukan adanya dugaan calon legislative (Caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), menggunakan ijazah palsu.

Sofyan mengemukakan, jika Caleg asal Pare-pare berinisial TSM, diduga menggunakan ijazah SMA dari salah satu Sekolah Menengah Atas  Swasta (SMAS) Mahaputra, berlokasi di Jalan Pacinang Raya No 1 Kelurahan Tello Baru Kecamatan Panakukang Makassar.

Katua Laskar Indonesia ini menjelaskan, jika SMA Mahaputra Makassar, sesuai data profile sekolah tersebut, SK pendirian sekolah itu pada tanggal  1 september 2016 dan SK Operasional pada tanggal 1 september 2016, sementara oknum caleg tersebut sesuai data profile yang masuk di KPU memasukkan ijazah SMA Mahaputra tello lulus tahun 2005, sedangkan tahun masuknya 2003.

“Dengan demikian ada perbedaan  interval waktu sebelas  tahun keluarnya ijazah tersebut dengan SK pendirian sekolah dan SK operasional sekolah, sehingga ijazah SMA yang dimasukkan oknum caleg tersebut meragukan” tegas Sofyan

Sofyan juga menagatakan, jika TSM ini sebelum masuk sebagai caleg provinsi sulsel periode tahun 2024 2029 itu sdh masuk anggota DPRD  tingkat kabupaten/kota periode tahun 20014 – 2019 dan periode 2019 – 2024 (dua priode)

“Laporan ini sudah masuk ke Bawaslu parepare dan berikutnya bawaslu parepare berkoordinasi dengan bawaslu provinsi sulsel, dan menurut infonya, jika bawaslu provinsi sulsel sudah bersurat ke KPU provinsi sulsel dan surat tersebut sudah dibalas KPU provinsi sulsel, namun sampai hari ini belum ada pernyataan resmi baik itu dari bawaslu provinsi sulsel maupun KPU provinsi sulsel terkait hal ini” tegasnya saat dihubungi via selularnya, Senin (16/04/2024).

Melihat hal ini, Sofyan menduga ada kelalaian dari KPU provinsi sulsel yang tidak melakukan verifikasi faktual pada saat oknum caleg tersebut masukkan berkas persyaratan caleg, jelasnya

Menurut Sofyan, jika pihak KPU beralasan bahwa sudah lakukan verifikasi awal dengan hanya melihat ijazah yang diberikan dan berikutnya pada saat sesi tanggapan masyarakat tidak ada tanggapan masyarakat sehingga KPU meloloskan berkas oknum caleg tersebut.

Ditempat terpisah, Anggota KPU Susel, Hasruddin, saat di Chat melalui WhatsApp nya mengatakan, jika proses pencalonan sudah dilakukan sesuai tahapan pencalonan semua caleg sudah  dipastikan memasukkan dokumen persyaratan administrasi calon seperti foto copy ijazah yg sdh dilegalisir oleh instansi yang berwenang

Sofyan menegaskan, dengan pernyataan KPU seperti itu, maka dia akan menempuh proses-proses yang lain terkait masalah tersebut, di mana ada indikasi KPU passif dalam hal itu,sedangkan ini belum ada penetapan caleg dari KPU dan masih dalam tahap sengketa hasil di MK

“KPU diduga menunggu adanya pelaporan atau langkah langkah hukum baru bertindak, dengan demikian  maka kami rencana akan mengambil langkah-langkah hukum yang lain dan untuk melanjutkan proses ini sampai ke DKPP, sehingga jika terbukti palsu, otomatis gelar S1 dan S2, juga tidak sah”, tutupnya.(tim)