MAKASSAR, KORAN HARIAN 55 – Menganggap tidak adanya tindakan terhadap Oknum Anggota Polri dari Polres dari pihak Polda Sulsel, kembali Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Judi Online akan melakukan aksi kedua, terkait adanya kasus oknum anggota Polres Wajo Sulawesi Selatan diduga melakukan pemerasan dan melindungi pelaku judi online PC Farming.
Hal itu disampaikan Jenderal Lapangan (Jendlap) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Judi Online, Jumardi, saat menghubungi redaksi koranharian55.com, melalui selularnya Kamis (01/08/2024).
Menurut Mardi sapaan Akrab Jenlap Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Judi Online, mereka terus akan turun lakukan aksi unjuk rasa, jika Kapolda tidak menanggapi aksi mereka, Karena menurut Mardi kasus ini adalah perintah langsung Presiden RI Joko Widodo melalui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerangi dan menegaskan melarang keras serta ditindak, agar setiap Kepala Kepolisian di Wilayah Indonesia baik itu di provinsi sampai di wilayah kabupaten/kota untuk memberantas adanya judi online (Judol). Sehingga sebagai warga negara harus ikut mengawasi dan turut memerangi kejahatan siber jenis judol.
“untuk kedua kalinya, kami akan turun Kembali lakukan unjuk rasa besok Jumat tanggal 01 njuli 2024. Karena genap seminggu kami turun, namun belum ada reaksi dari Polda Sulsel, melakukan tindakan dugaan bahwa dengan maraknya judi online di kabupaten Wajo itu kemudian adanya campur tangan dari oknum anggota polisi dari polres Wajo.” Jelasnya.
Mardi mengaskan, jika mereka sudah turun kedua kalinya, maka akan melanjutkan ke Mabes Polri, dan melakukan koordinasi dengan pihak DPP di Jakarta untuk turun aksi.
Aksi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Judi Online, jika pelaku Judi Online (JUDOL) yang tertangkap oleh reskrim Polres Wajo, pada Rabu (05/06/2024) pukul 23.00 WITA lalu, di Jalan Andi Emmeng Sengkang Wajo ,di rumah orang tuanya Bapak TH, berhasil mengamankan 2 Orang pelaku berinisial FR dan SR alias NE Bersama barang bukti berupa 3 unit PC Farming. Namun Diduga dikembalikan setelah melakukan pembayaran sebesar Rp58juta, dimana sebelumnya dimintai tebusan sebesar Rp100juta, namun akhirnya terjadi kesepakatan Rp58 juta. FN, Kakak kandung dari pelaku FR Ketika dikonfirmasi akui telah membayar tebusan malam itu sebesar Rp 58 Juta, untuk mengeluarkan adik dan saudaranya serta barang bukti berupa 3 unit PC, dan sudah membayar iuran bulanan sebesar Rp 750ribu per unit PC.
“jika besok tuntutan kami tidak mendapat respon dari Polda, maka kami akan koordinasi ke DPP, untuk melanjutkan aksi ke Mabes Polri, pekan depan sehingga berharap Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK MH, serius dan buktikan pernyataanya jika ada anggotanya yang terlibat, maka akan mencopot bahkan memecat tidak dengan hormat, tegasnya.(tim)