WAJO, KORAN HARIAN 55 — Sejumlah pedagang di Jalan Andi Pagarru, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan mengeluhkan besarnya biaya yang dikeluarkan per harinya untuk menempati bahu jalan dalam berjualan.
Salah seorang pedagang yang tidak ingin namanya disebutkan mengaku jika biaya yang harus dikeluarkan perharinya sebesar Rp1 juta untuk menyewa lahan di bahu jalan.
“Dulu penghuni lama di sana ada lima orang penjual, sekarang bertambah tiga orang. Awalnya kami bayar sewa tempat sama lampu Rp300 ribu, kemudian naik Rp500.000,- lalu terakhir naik Rp. 1 Juta perbulan,” keluhnya.
Pedagang itu menyebutkan untuk sewa satu hari antara Rp500-700 ribu perhari dan sekarang disamaratakan Rp1 juta perhari untuk satu hari full sewa.
Pedagang pun pakai shift, ada yang jual nasi kuning, telur gulung, gorengan (martabak, tahu isi, pisang moleng), es teh, ayam geprek, penjual roti dan minuman.
“Selain itu, kami juga membayar karcis retribusi dari Pemda Wajo sebesar Rp10 ribu rupiah,” ujar ibu yang merasa penyewaan sewa tempat itu sudah memberatkan, apalagi omzet penjualan menurun.
Keluhan para pedagang itu pun kemudian menjadi polemik karena bahu jalan yang ditempati berjualan para pedagang tidak diketahui siapa yang mempersewakannya, apakah pemilik lahan membayar ke pemerintah atau diambil sendiri.
Dugaan penyewaan bahu jalan terbentur pada klaim kepemilikan lokasi atau tanah–milik pribadi atau milik pemerintah karena idealnya bahu jalan adalah milik pemerintah.
Pemda Kabupaten Wajo telah mengatur sedemikian rupa dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sementara itu, terkait bidang lokasi yang dipersewakan apakah termasuk bahu jalan atau masuk dalam kawasan milik pribadi pihak yang menyewakan (tanah milik) masih perlu dilakukan cross check.
Sementara itu, Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kab. Wajo, Drs. Andi Pameneri, M.Si yang dihubungi belum diperoleh keterangan terkait dugaan penggunaan bahu jalan yang diduga dipersewakan tersebut.
Hanya saja diperoleh informasi jika pihak Dinas PU sementara merapatkan permasalahan tersebut dan akan bersurat ke Satpol PP Wajo untuk bersama-sama turun ke lokasi, besok Jumat 12 September 2024. *