GORONTALO, KORAN HARIAN 55 — Korban kekerasan seksual oleh mantan rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo, hingga saat ini masih menanti perkembangan proses hukum terkait perkara tersebut.
Kuasa hukum korban Nismawati Male di Gorontalo, Kamis mengatakan kasus yang melibatkan oknum mantan rektor itu, sudah dilakukan gelar perkara sejak 22 Agustus 2024, namun sampai saat ini ia maupun kliennya belum menerima informasi perkembangan penanganan-nya.
“Kami dari pihak korban sangat menyayangkan bahwa penanganan perkara ini sangat lambat dan tidak ada kepastian hukum yang jelas,” kata Nismawati.
Begitupun terkait penetapan tersangka, kata dia, sampai hari ini ia selaku kuasa hukum maupun kliennya atau korban, belum menerima informasi secara pasti. Padahal penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Gorontalo telah melakukan pemeriksaan seluruh saksi-saksi termasuk ahli pidana, namun sampai saat ini belum ada perkembangan.
“Informasi terakhir dari penyidik PPA, sudah ada petunjuk dari pak Dirkrimum, namun masih akan konfrontir para saksi, yang nanti akan dibuatkan undangan pada pekan depan,” kata dia.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu mengatakan bahwa penanganan kasus ini masih berjalan.
Sejauh ini belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.
“Yang jelas sampai sekarang kasus kekerasan seksual ini masih berproses dan terkait perkembangannya, nanti kami akan sampaikan,” imbuhnya.