JAKARTA, KORAN HARIAN 55 — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Adang Daradjatun mengusulkan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meningkatkan pelatihan dan pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan senjata api.
Ia menyebutkan hal tersebut dapat dilakukan melalui berbagai langkah konkret, seperti pelatihan rutin, evaluasi psikologis, dan pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran.
“Kami mendesak Kapolri untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan senjata api di kalangan anggota Polri. Hal ini sejalan dengan misi Polri untuk menjadi institusi yang profesional, modern, dan tepercaya,” ucap Adang saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Adang menyampaikan keprihatinan mendalam terkait insiden penggunaan senjata api yang melibatkan anggota kepolisian di sejumlah daerah.
Perhatian serius diberikan pada dua kasus terbaru, yaitu penembakan yang dilakukan Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan terhadap rekannya Kepala Satuan Reserse Kriminal, serta insiden penembakan terhadap seorang siswa SMK 4 Semarang oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin.
Adang menekankan bahwa berbagai insiden tersebut membutuhkan langkah tegas dan evaluasi mendalam.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dalam peraturan tersebut, prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, serta akuntabilitas harus selalu menjadi pedoman utama.
Maka dari itu, lanjut Adang, peristiwa itu menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat dalam menggunakan senjata api merupakan hal yang tidak bisa ditawar.
“Penggunaan senjata harus selalu sesuai prosedur, terukur, dan mempertimbangkan aspek keamanan, baik bagi masyarakat maupun personel Polri sendiri,” tuturnya.
Mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) itu juga meminta agar setiap kasus penyalahgunaan senjata api ditangani secara transparan dan akuntabel, baik melalui mekanisme internal, seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun melalui proses hukum yang adil.
Ia menilai langkah itu penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Kita semua mendukung Polri untuk menjalankan tugas dengan baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, setiap tindakan yang tidak sesuai prosedur harus menjadi pelajaran untuk memperbaiki sistem ke depan,” ujar Adang menambahkan.
Adang menegaskan bahwa Komisi III DPR berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendukung upaya Polri dalam meningkatkan profesionalisme dan menjamin keamanan masyarakat secara menyeluruh.
Ia juga berharap Polri semakin kuat dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.