Diduga Jual Onderdil Imitasi, Berlebel Suku Cadang Asli Mitsubishi, Bos Toko AM Tidak Menanggapi Malah Blokir WA

MAKASSAR, KORAN HARIAN 55 – Toko AM, pusat penjualan alat-alat Mobil, diduga menjual beberapa produk suku cadang Imitasi, salah satunya adalah, saringan filter solar mobil yuro 4 Tipe KM 006101 dan KM 006102 , merek Mitsubishi, dengan menyamai produk Asli Merek Mitsubushi.


Kecurigaan tersebut, saat salah seorang konsumen sedang membeli saringan filter solar mobil yuro 4 Tipe KM 006101 dan KM 006102 Merek Mitsubushi dimana PT Krama Yudha tiga berlian, sebagai pemegang merek hak paten dan sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) produk itu, dengan harga Rp310.000, sedangkan diketahui di toko online Shop saja tidak semurah itu, berkisar Rp400ribuan, apalagi jika membeli pada distributor Mitsubishi, sedangkan kemasan dan warna sangat tidak sama (lebih tua), dengan kode dan distributornya, tuturnya.

Namun setelah tim investigasi mengecek kebenaran, mereka mencoba Kembali membeli tipe yang dimaksud, ternyata benar, saat saringan filter solar mobil yuro 4 Tipe KM 006101 dan KM 006102 merek Mitsubushi dibeli, petugas Toko AM yang terletak dijalan Bandang , mecoba memberikan nota yang tidak di beri stempel toko, namun saat diminta dibubuhkan stempel toko, pemilik toko dan karyawannya tampak saling berbisik.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada saat membeli filter solar mobil yuro 4 merek Mitsubishi, di toko AM berlokasi di Jalan Bandang Makassar. Kebetulan ada korban yang memberikan info ke kami dan membeli filter solar mobil yuro 4, tapi kondisinya berbeda. Mulai dari warna, kemasan dan bobotnya, serta penyaringnya dinilai tidak sesuai bahkan harga sangat beda,” kata salah satu Tim Investigasi, Mutmain, Senin (9/12/2024) saat dihubungi via selularnya.
Setelah tim investigasi kembali melakukan penelusuran, mendapat info dari pihak Mitsubishi Makassar, bahwa memang ada 2 tipe produk yang mereka pasarkan, namun mengatakan menggunakan kode yakni KM 006102A1 dan KM 006102A2 dengan kemasan beda dan tidak mencantumkan suku cadang asli, serta bobot juga berbeda, juga pada pelapis saringan, jauh berbeda.
Namun tim investigasi tidak berhenti melakukan penelusuran sampai disitu saja, ternyata diketahui selama ini pihak Aneka Motor, tidak melakukan pembelian ke pihak pihak Mitsubhisi yakni PT Krama Yudha tiga berlian, sebagai pemegang merek hak paten dan sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), melainkan diduga diperoleh dari PT AMM yang terletak didesa kaemba temmapaduae Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
“kami menduga beberapa produk onderdil (sparepart) dipacking di Maros, karena saat kami mengecek perusahaan tersebut, sangat ketat dan tertutup” tambah Maing.
Untuk lebih jelas, tim investigasi menghubungi Chief Operating Afficer, PT AMM, inisial ‘JS’, via selularnya, dengan sebelumnya menghubungi dengan chatting, untuk melakukan konfirmasi, namun malah memblokir beberapa nomor tim, sedangkan selularnya dibiarkan berdering, tanpa memberi tanggapan ataupun respon.
“Kami menduga bukan hanya satu jenis merek onderdil yang mereka jual, namun berbagai jenis dan merek diduga palsu. Karena dibeberapa Kabupaten toko onderdil mobil, yang tersebar di Wilayah Sulawesi, mereka pasarkan berbagai merek (ada bukti nota).

Mutmain juga menegaskan, Dalam kasus ini, pelaku terancam dengan Pasal 57 Ayat (2) juncto Pasal 106 juncto Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, subsidair Pasal 9 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegasnya.

Sedangkan untuk pemalsuan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 100. Pelaku pemalsuan merek dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain sanksi pidana, pemegang merek yang sah juga dapat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga. Gugatan ini ditujukan untuk mendapatkan ganti rugi dan penghentian penggunaan merek yang melanggar hak.
Pelaku juga harus memberikan ganti rugi kepada konsumen, berupa: Penggantian barang yang sejenis, Pengembalian uang, Perawatan kesehatan atau santunan jika berdampak pada kesehatan.
Ganti rugi harus diberikan dalam tenggang waktu 7 hari sejak transaksi.(tim)