PARE-PARE, KORAN HARIAN 55 — Kendati sudah pernah dilakukan penyegelan oleh gabungan aparat Kepolisian Polres Parepare dan TNI, Satpol PP, Disdag, Dinas PTSP Pemkot Parepare (17/7/2023) lalu saat digelar razia tempat hiburan malam, kedapatan oleh aparat, Rumah Bernyanyi Inbox menjual minuman keras (miras) impor merek Soju asal Korea Selatan, namun dianggap kebal hukum pihak pengelola rumah bernyanyi Inbox tetap menjual minuman beralkohol tanpa ijin serta melanggar jam opersional.
Dari pantaun tim investigasi, pelanggaran yang dilakukan oleh pihak inbox tetap menjual miras impor khususnya merek Soju, dan melanggar jam operasional.
Menurut Ketua Tim Investigasi Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) Aditya, saat dihubungi via selularnya, Dabtu (28/12/2024) mengatakan, tim memantau rumah bernyanyi Inbox yang terletak di Jalan Bau Massepe No 41 Pare-pare Sulawesi Selatan, melihat pihak karaoke inbox tetap melakukan penjualan miras impor, khususnya Soju yang tidak memiliki ijin dan tidak memenuhi aturan jam operasional.
“seharusnya pihak inbox mematuhi regulasi yang ada, seperti Peraturan Daerah Nomor 3 Tentang Larangan Minum Beralkohol, Perda Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Penertiban Tempat Hiburan dan Perwali nomor 49 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perda ketertiban umum” tegasnya.
Menurut Aditya, harusnya ijin inbox ditutup, karena dianggap melanggar Perda No 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, dan pelanggaran yang dilakukan berulang kali, seolah kebal hukum dan apparat terkait dibut tak berdaya.
“Atas nama Masyarakat Kota Pare-pare berharap, agar aparat pemerintahan mengambil sikap, atas sikap tidak perduli dan seolah kebal hukum, Inbox harus diberi efek jera, agar THM lainnya tidak melaggar, karena menjadi dampak negative warga”.tutupnya.
Setelah tim redaksi mencoba menghubungi pemilik Inbox Karaoke, tidak menjawab saat dikonfirmasi, malah memblokir beberapa nomor WhatsApp (WA) milik redaksi koranharian55.com. (tim)