MAKASSAR, KORAN HARIAN 55 –Adanya isu mencuat dugaan beberapa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga adanya data operasional menunjukkan ketimpangan besar memicu dugaan adanya penyimpangan.
Hal itu dikemukakan Ketua Umum (Ketum) Pererikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) Salim Djati Mamma, Jumat (17/1/2025)
“Salah satu contoh dengan hanya 13 guru dan 9 ruang kelas, PKBM ini dilaporkan melayani 1.009 siswa, jauh dari standar kelayakan pendidikan yang diatur dalam peraturan nasional. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar, tidak hanya terhadap pengelola PKBM, tetapi juga terhadap peran Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi sebagai lembaga pengawas”, tegasnya.
Menurut Ketum Perjosi,Salim Djati Mamma, Peran Dinas Pendidikan dalam Validasi dan Pengawasan, sebagai lembaga yang menaungi PKBM, Dinas Pendidikan memiliki kewajiban untuk memastikan setiap program pendidikan, termasuk PKBM, berjalan sesuai dengan standar nasional dan peraturan perundangan. Namun, kasus ini mengungkapkan indikasi lemahnya pengawasan.
“Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Nonformal, Dinas Pendidikan bertugas, memverifikasi data PKBM, termasuk jumlah siswa, guru, dan fasilitas yang dilaporkan, tidak serta merta lepas tangan, mengatakan jika Disdik tidak lagi disangkutpautkan” ujar Bung Salim, sapaan akrab Ketum Perjosi.
Selain itu Dinas Pendidikan bertugas mengawasi pelaksanaan program pembelajaran untuk memastikan kualitas Pendidikan, melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap penggunaan anggaran PKBM.
“Jika data yang mencolok ini benar adanya, muncul pertanyaan besar bagaimana data dengan ketimpangan sedemikian rupa bisa lolos dari proses validasi Dinas Pendidikan kabupaten/kota hingga provinsi” jelas Eks Dirut Harian Ujungpandang Ekspres (Upeks) ini.
Menurut Eks Wakil Ketua PWI Sulsel, bidang pembelaan Wartawan ini mengungkapkan, dugaan turut andil Dinas Pendidikan, dengan adanya ketidakcocokan antara data dan realitas di lapangan, sehingga besar kemungkinan adanya andil pihak Dinas Pendidikan dalam dugaan penyimpangan.
“Beberapa kemungkinan yang menjadi sorotan seperti adanya pembiaran atau keterlibatan dalam memanipulasi data, contoh salah satu PKBM yang kami temukan adanya jumlah siswa yang mencapai 1.009 orang, bisa saja digunakan untuk mendapatkan alokasi dana yang lebih besar dari APBN atau dana hibah. Keterlibatan oknum Dinas Pendidikan dalam proses ini tidak bisa dikesampingkan, mengingat mereka memiliki akses langsung untuk memverifikasi laporan dari PKBM” tegasnya.
Bung Salim juga menuturkan, kelemahan dalam pengawasan, bila tidak ada keterlibatan langsung, kelalaian dalam melakukan pengawasan tetap menjadi bentuk pelanggaran serius. Dinas Pendidikan seharusnya secara rutin melakukan audit dilapangan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi nyata.
“ Pemanfaatan Dana oleh Oknum di Dinas pendidikan sering kali menjadi target penyalahgunaan. Tidak menutup kemungkinan, sebagian dana yang dialokasikan untuk PKBM diduga fiktif atau bermasalah, ini justru mengalir ke pihak-pihak tertentu, termasuk oknum di dalam Dinas Pendidikan” tambahnya.
Menurutnya, tuntutan Publik untuk Audit secara menyeluruh, karena publik mendesak, agar kementerian Pendidikan, kebudayaan, riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap PKBM ini dan peran Dinas Pendidikan setempat. Penelusuran harus mencakup proses validasi data siswa, guru, dan fasilitas.
“Saya berharap agar pihak APH dalam hal ini pihak KPK, Polri maupun pihak Kejaksaan agar memeriksa Kepala Dinas Pendidikan serta pemilik PKBM, untuk dilakukan audit, karena besar dugaan dari investigasi tim dilapangan membuktikan, alokasi dan penggunaan anggaran PKBM, diduga ada keterlibatan oknum pengelola PKBM dan Dinas Pendidikan dalam dugaan penyimpangan, secara sistematik dan tim investigasi dapat mempertanggungjawabkan temuan mereka” jelas Bung Salim .
Adanya temuan kasus di salah satu PKBM di Makassar, menurut Bung Salim mengungkapkan, masalah ini sistemik terjadi di Sulawesi Selatan dan wilayah lain di Indonesia.
“Dengan ribuan PKBM yang tersebar di berbagai daerah, lemahnya pengawasan membuka celah korupsi yang melibatkan tidak hanya pengelola PKBM, tetapi juga dinas terkait” tutupnya.(tim)