Ketum Perjosi Sebutkan, Banyak PKBM Siluman, Kadis Lepas Tangan, Siapa yang Bertanggung Jawab Dana BOSP ?

MAKASSAR, KORAN HARIAN 55 — Ditengah upaya pemerintah untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu mengakses pendidikan formal seperti sekolah dasar, menengah, dan perguruan tinggi, serta bertujuan untuk memberikan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia namun diduga disalah gunakan oleh pemilik pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) dan Oknum Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten.

Hal itu dikatakan Ketua Umum (Ketum) Perserikatan Jounalist Siber Indonesia (Perjosi) Salim Djati Mamma, saat dihubungi via selularnya, Rabu (22/01/2025).
Menurut Bung salim, sapaan akrab Ketum Perjosi menjelaskan, selama bertahun-tahun, PKBM telah berkembang pesat dan sekarang menjadi salah satu lembaga pendidikan nonformal yang paling penting di Indonesia. PKBM juga telah mendapatkan pengakuan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah Indonesia dan lembaga-lembaga internasional seperti UNESCO, namun disayangkan, beberapa PKBM yang ada masih ditemukan banyak PKBM yang memiliki data fiktif, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.


“Ini harus menjadi perhatian para penegak Hukum, yakni Kepolisian, KPK dan Kejaksaan, untuk segera menelusuri para pemilik PKBM dan Dinas Ppendidikn kota/kabupatenn serta Provinsi” tegas Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel.


Mantan Direktur Utama dan Komisaris Utama Harian Ujungpandang Ekspres (Upeks) ini juga mengutarakan, jika kondisi ini harus menjadi perhatian serius, karena berpotensi menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) khusus untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, yang seharusnya digunakan untuk mendukung pendidikan. Namun disayangkan, dinas pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi lepas tangan dan saling tunjuk dalam pengawasan dan penindakan terhadap kasus-kasus tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai efektivitas dan akuntabilitas penyaluran dana BOSP ke PKBM yang benar-benar membutuhkan.
“Hasil temuan dari tim investigasi, menemukan data jumlah siswa yang fantastis, tidak sesuai dengan jumlah pengajar serta ruang belajar dan fasilitas yang seharusnya disiapkan oleh pemilik PKBM, tidak layak alias abal-abal, sedangkan mereka diberikan dana BOSP dari Kementerian” tegas Wartawan Senior dibidang kriminal ini.
Bung Salim juga menambahkan, dalam upaya mendukung akses pendidikan bagi masyarakat yang mengikuti program pendidikan kesetaraan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) khusus untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dana ini akan digunakan untuk mendukung pembelajaran pada program Paket A, Paket B, dan Paket C, yang setara dengan jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.

Berdasarkan kebijakan yang ditetapkan, alokasi dana BOSP untuk pendidikan kesetaraan diatur dengan besaran yang berbeda untuk setiap program paket A (setara SD): Rp1.340.000 per siswa setahun, paket B (setara SMP) sebesar Rp1.550.000 per siswa setahun dan paket C (setara SMA): Rp1.860.000 per siswa per tahun.
“jika ada satu lembaga Pendidikan yakni PKBM melaporkan peserta didiknya saja sekitar seratus, maka mereka akan menerima Rp. 186.000.000 (seratus delapan puluh enam juta pertahun, apalagi melaporkan peserta didiknya mencapai seribu, maka mereka akan menerima dana dari negara Rp1.8 miliar lebih, jika itu data fiktif dikalikan seluruh jumlah PKBM maka negara akan dirugikan sampai triliunan, itu masih paket C bagaimana dengan Paket A dan B yang tidak pernah tersentuh” tegas Bung Salim.

Ketum Perjosi menilai, besaran dana tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan operasional pembelajaran yang meliputi penyediaan bahan ajar, pelatihan tutor, pengadaan fasilitas belajar, dan kegiatan pendukung lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan kesetaraan serta memberikan kesempatan yang setara bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan pendidikan formal melalui jalur nonformal
“Jika melihat hampir semua PKBM tidak memenuhi syarat, seperti rombel, tenaga pengajar, fasilitas serta peserta yang tidak dapat mereka jelaskan, dan membuktikan, sehingga jika dihitung dari awal pembetukan PKBM negara sudah dirugikan, saya berharap Kapolda, Kapolri, Jakgung, KPK memerintahkan ke seluruh jajarannya, untuk memeriksa mulai dari Menteri Pendidikan hingga kepemilik PKBM, untuk menyelamatkan uang negara” tutup Bung Salim

Sebelumnya salah satu pemilik PKBM di Makassar, yang juga istri mantan Kabiddiknas saat dihubungi via selularnya mengungkapkan dirinya tidak pernah melakukan mark up peserta didik, dan dia akui peserta setiap tahunnya bertambah, sedangkan diketahui saat tim melihat lokasi PKBM tersebut, tidak ada Nampak kegiatan pembelajaran dari Lembaga yang dimilikinya.

Demikian pula salah seorang kepala bidang dikdas di Kabupaten Bulukumba inisial “HD ” akui dirinya baru beberapa tahun memimpin, dia akui tidak terlalu banyak mengetahui dan sudah meminta mengurangi jumlah peserta didik, karena jadi sorotan, akunya.

Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, malah lepas tangan, mengatakan pihak Disdik Provinsi tidak lagi mempunyai kewenangan, sedangkan diketahui Didsdik Provinsidan Pendidikan khusus sesuai pasal 12 UU No 23 tahun 2014 Fokus utama meliputi Pendidikan non formal program PKBM paket A,B,C bersifat litas Kabupaten. Termasuk penggunaan dana bantuan pemerintah serta koordinasi antar kabupaten/kota. (tim)