Ketum Perjosi Minta Proses Hukum Oknum Anggota DPRD, “Jangan Langsung Pecat, Tapi Non aktifkan Sementara”

JAKARTA, KORAN HARIAN 55  — Ketua Umum (Ketum) Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, mendesak agar kasus viralnya anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, diproses secara hukum dan etik, bukan dengan pemecatan buru-buru, melainkan dengan penonaktifan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan.

Desakan itu, menurut pernyataan yang diterima redaksi Koran Harian 55, bertujuan menjaga prinsip due process sekaligus menjawab keresahan publik atas ucapan yang tersebar luas.

Ketum Perjosi meminta, agar proses hukum dan etik dijalankan terhadap oknum DPRD tersebut, di investigasi formal oleh aparat penegak hukum serta pemeriksaan internal DPRD dan Badan Kehormatan.

“Tidak perlu melakukan pemecatan instan, saya menganjurkan penonaktifan sementara (suspend-red), agar proses pemeriksaan berjalan adil dan transparan, sehingga tidak muncul preseden pemecatan tanpa pemeriksaan lengkap.

Selain itu, tambah Asesor BNSP, melanjutkan, sebagai seorang wartawan senior dibidang kriminal, ia meminta agar melakukan panggilan,  terhadap sipembuat atau penyebar rekaman, dan pihak yang mengaku menyebar (terduga “selingkuhan”) untuk dimintai keterangan resmi dan menelusuri asal-usul serta konteks rekaman.

“ini menegaskan keseimbangan antara akuntabilitas publik dan hak tersangka untuk proses hukum yang fair.

Bung Salim menegaskan, mengapa Perlu penonaktifan, bukan dengan pemecatan yang instan, karena dengan dilakukan penonaktifan sementara memberi ruang bagi proses penegakan hukum dan etik berjalan tanpa tekanan politis yang bisa merusak bukti atau prosedur.

“Pemecatan cepat memang merespons tuntutan publik, tetapi bila prosedur administratif dan pembuktian belum lengkap, pemecatan dapat menjadi masalah hukum belakangan misalnya,  gugatan reinstatement, klaim pencemaran nama baik” jelasnya.

Namun,  tambah Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini mengungkapkan, dengan penonaktifan harus disertai tindakan proaktif, yakni pemeriksaan cepat oleh BK, lalu lakukan laporan ke aparat penegak hukum bila ada indikasi tindak pidana, dan transparansi publik atas hasil penyelidikan.

“Rekomendasi ini selaras dengan pendekatan advokasi, yang meminta due process sambil menuntut akuntabilitas”, tutupnya. (al/akc)

Kronologi Peristiwa (Hasil Verifikasi Sumber Terbuka)

  • Rekaman awal: Beberapa cuplikan muncul di platform video dan menjadi viral (contoh unggahan: “Tawa Lepas Seorang Anggota DPRD Gorontalo, yaitu  Biar Negara Ini Makin Miskin!”. Konten menampilkan pernyataan kontroversial yang memicu perhatian. YouTube
  • Respons awal,  Media nasional (Detik dan lainnya) memuat tangkapan layar dan video klarifikasi terhadap  Wahyudin mengeluarkan permintaan maaf yang juga tersebar luas. Laporan awal menyebut kondisi mabuk saat ucapannya terekam. detikcom+1
  • Reaksi politik, Fraksi dan partai bersiap menindak dari pemberitaan menyebut langkah PDIP untuk menempuh mekanisme PAW atau sanksi partai, sementara badan kehormatan melakukan pemeriksaan. detiknews
  • Pihak yang menyebar,  Satu laporan menyebut seorang wanita mengaku menyebarkan video karena mengaku punya hubungan personal dengan Wahyudin dan mendesak dinikahi, dari  pernyataan ini sedang diverifikasi oleh aparat dan media. detikcom