KPK Libatkan PPATK Telusuri Transaksi Rekening Keluarga Ridwan Kamil, Usut Kasus BJB

JAKARTA, koranharian55.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa tim penyidik sudah membongkar dan menelusuri transaksi keuangan atau transaksi rekening keluarga eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Upaya ini dilakukan untuk menelusuri jejak aliran dana dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu meminta publik untuk menunggu hasil penelusuran KPK apakah ditemukan indikasi aliran dana BJB tersebut.

“KPK masih mendalaminya dan lain-lain belum bisa kita sampaikan pada saat ini,” ujar Asep  di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Asep menegaskan, penyidik KPK menerapkan prinsip follow the money dalam mengusut kasus korupsi Bank BJB. Karena itu, penyidik KPK akan menelusuri aliran dana, tidak hanya ke keluarga Ridwan Kamil, juga pihak-pihak lain yang diduga menerima uang haram tersebut.

“Follow the money, perkara BJB ya, tentu tidak hanya kepada keluarganya. Kalau di keluarganya sudah kita lakukan, tentunya juga kita minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, seperti itu,” tandas Asep.

KPK juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat analisis aliran keluar masuk dana milik Ridwan Kamil maupun pihak-pihak terkait lainnya.

“Ya tentu menyangkut juga dengan PPATK, kita lihat cash flow-nya, keluar masuk uangnya dan lain-lain gitu ya. Termasuk dengan keluarganya,” tutur dia.

Menurut Asep, follow the money dilakukan untuk mengetahui arah penggunaan dana korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 222 miliar. KPK, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan memanggil anggota keluarga RK guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kita yang utamakan di sini Pak RK-nya, kita minta keterangan yang bersangkutan dulu, baru nanti kita lihat apakah kita masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak,” pungkas Asep (lim)