JAKARTA, koranharian55.com โ Ketua Umum Ketum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma mengungkap adanya temuan, dugaan adanya penetapan bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tenaga P3K pada sekolah-sekolah negeri di Seluruh Wilayah Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan, padahal regulasi menetapkan bahwa bendahara BOS harus PNS. Data dokumen menunjukkan adanya ketidaksesuaian usulan dan penetapan yang melibatkan struktur pemerintah daerah.
Menguaknya dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan bendahara BOS pada sejumlah sekolah negeri tersebut berasal dari dokumen resmi penugasan bendahara BOS serta laporan kepegawaian internal yang diterima tim investigasi dari sumber yang disebut terpercaya.
Ketum Perjosi, menyebut bahwa sebagian sekolah menetapkan bendahara BOS dari kalangan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Penunjukan ini dinilai tidak sesuai ketentuan karena regulasi mewajibkan bendahara BOS berasal dari tenaga kependidikan nonguru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan pengecualian hanya diberikan apabila sekolah tidak memiliki PNS sama sekali di bidang kependidikan.
โMerujuk langsung pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS di Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 12 regulasi ini disebutkan, bendahara dana BOS harus berasal dari tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari PNS. Jika tidak tersedia tenaga kependidikan nonguru PNS, diizinkan menggunakan guru berstatus PNS sebagai bendahara. Serta penetapan bendahara dilakukan oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota, atas usulan kepala SKPD melalui Pejabat Pengguna Anggaran Daerah (PPKD), bukan ASN secara umum, Status P3K bersifat perjanjian kerja dan tidak memiliki masa kerja tetap seperti PNS. Jika di sekolah masih ada tenaga kependidikan atau guru berstatus PNS, maka pengangkatan bendahara dari P3K adalah pelanggaran aturan,โ jelas Bung Salim, saat dihubungi, Senin (24/11).
Menurut Asesor BNSP ini mengungkapkan, temuan ini bukan merupakan kesalahan administratif biasa. Penetapan bendahara BOS bukan dilakukan oleh kepala sekolah secara mandiri, melainkan ditetapkan melalui keputusan gubernur, bupati, atau wali kota berdasarkan usulan kepala dinas pendidikan. Oleh karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengusulan dan penetapan dianggap perlu ditelusuri secara menyeluruh pada level pemerintah daerah.
Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini juga menjelaskan, bahwa prosedur pengangkatan bendahara BOS berada langsung di bawah kewenangan kepala daerah. Kepala sekolah hanya mengusulkan nama melalui jalur struktural dinas pendidikan. Jika kemudian ditemukan bendahara yang tidak memenuhi syarat kepegawaian, maka tanggung jawab administrasi melekat pada kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan.
โIni bukan sekadar kekeliruan teknis. Ini menunjukkan lemahnya verifikasi dan dugaan pembiaran dari Dinas Pendidikan. Kadisdik harus diperiksa mengenai dasar usulan dan penetapan bendahara BOS yang jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Permendagri,โ ujar Bung Salim.
Menurut data yang diterima Perjosi, terdapat pola penetapan bendahara yang sama pada beberapa sekolah negeri. Di beberapa sekolah yang masih memiliki tenaga kependidikan berstatus PNS, posisi bendahara ditempati oleh guru P3K. Pola ini menjadi salah satu indikator awal yang disebut menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi penerapan regulasi.
Perjosi menegaskan bahwa seluruh data berasal dari dokumen penugasan dan laporan internal kepegawaian, termasuk salinan SK dan matriks pegawai, yang diterima dari sumber yang diklaim memiliki akses sah pada dokumen tersebut.
Wartawan senior dibidang kriminal ini juga menegaskan, peraturan bendahara BOS mengatur bahwa penunjukan bendahara memiliki implikasi langsung terhadap legalitas proses administrasi dan pertanggungjawaban keuangan negara. Bendahara merupakan pejabat penatausahaan keuangan di tingkat satuan pendidikan. Status kepegawaiannya menentukan sah tidaknya pencatatan anggaran BOS.
Bung Salim ungkapkan, bahwa ketidaksesuaian status kepegawaian dapat berdampak pada risiko hukum, terutama karena dana BOS merupakan anggaran negara yang harus dikelola sesuai standar akuntabilitas pemerintah.
โJika bendahara tidak memenuhi syarat kepegawaian, maka seluruh proses administrasi BOS bisa dipertanyakan legalitasnya. Risiko penyalahgunaan anggaran semakin besar ketika pejabat penatausahaan tidak sesuai aturan,โ ujar Adik mantan Wakabareskrim Mabes Polri ini.
Ia menambahkan bahwa proses pencairan, pembukuan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan sekolah dapat dinilai tidak valid apabila bendahara tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulasi.
Menurut Ketum Perjosi, penetapan bendahara BOS yang tidak sesuai ketentuan telah menimbulkan kekhawatiran adanya ketidaksesuaian dalam penyusunan laporan tahunan BOS. Bendahara memiliki peran penting dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban, termasuk laporan realisasi penggunaan anggaran, bukti transaksi, dan pencatatan buku kas umum.
Data yang diverifikasi Perjosi menunjukkan bahwa pada beberapa satuan pendidikan, bendahara BOS yang berstatus guru P3K mengelola anggaran sekolah yang nominalnya signifikan, terutama pada sekolah dengan jumlah siswa besar. Perjosi menilai bahwa ketidaktepatan status kepegawaian dapat berdampak pada kualitas tata kelola keuangan sekolah secara keseluruhan.
Bung Salim kembali menegaskan, bahwa semua temuan masih berada dalam tahap verifikasi lanjutan dan akan dipublikasikan secara bertahap setelah seluruh dokumen diverifikasi penuh. Namun, menurut Salim, tingkat konsistensi data pada beberapa sekolah menunjukkan adanya pola yang perlu diperiksa oleh lembaga pengawas pemerintah.
Bung Salim juga menjelaskan bahwa penunjukan bendahara yang tidak memenuhi syarat dapat membuka ruang penyalahgunaan anggaran. Ia menyebut penunjukan guru, terutama yang berstatus P3K, sebagai bendahara BOS bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menimbulkan risiko tindak pidana apabila terjadi penyimpangan penggunaan anggaran.
โJika kepala sekolah menunjuk bendahara yang tidak memenuhi syarat, maka terbuka ruang bagi praktik kongkalikong dalam pengelolaan BOS karena status guru P3K. Situasi seperti ini bisa mengarah pada tindak pidana korupsi bersama karena keputusan awalnya sudah cacat aturan,โ tegasnya.
Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini juga menyatakan, bahwa posisi bendahara adalah posisi sensitif. Ketidaktepatan status kepegawaian dapat mengakibatkan lemahnya sistem kontrol internal di sekolah, terutama dalam hal pencairan dan pembukuan anggaran.
Ketum Perjosi mendesak Inspektorat Daerah, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit khusus. Audit ini dinilai penting guna memastikan bahwa penetapan bendahara BOS di seluruh satuan pendidikan telah sesuai regulasi.
Ia menilai bahwa audit dapat memperjelas apakah terjadi ketidaksengajaan, kelalaian administratif, atau penyimpangan dalam proses penetapan. Lembaga pengawas dianggap perlu menelusuri proses dari hulu ke hilir: mulai dari usulan kepala sekolah, verifikasi di tingkat dinas, hingga penerbitan surat keputusan oleh kepala daerah.
Bung Salim menambahkan bahwa pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar tata kelola BOS dapat berjalan sesuai ketentuan nasional, mengingat dana BOS merupakan anggaran yang diawasi ketat oleh pemerintah pusat.
Ketum Perjosi menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengumpulkan daftar sekolah yang diduga tidak mengikuti ketentuan penetapan bendahara BOS. Data tersebut mencakup sekolah negeri pada jenjang SMPN, SMAN, dan SMKN di beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, bahlan di beberapa Provinsi dalam wilayah Indonesia. Namun, Perjosi memastikan bahwa daftar lengkap baru akan dirilis setelah proses verifikasi final selesai.
Adapun data tersebut meliputi, salinan penugasan bendahara BOS, status kepegawaian bendahara, daftar tenaga kependidikan PNS dan non-PNS di sekolah, kronologi pengusulan bendahara, serta lampiran dokumen internal sekolah yang diperoleh dari sumber terpercaya.
Asesor BNSP Pers inijuga menegaskan bahwa publikasi data akan dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan pemberitaan.
โPerjosi memiliki data lengkap sekolah SMPN, SMAN, dan SMKN yang terindikasi melanggar aturan penetapan bendahara BOS, dan siap merilisnya setelah proses verifikasi lanjutan selesai dilakukan,โ jelas Salim.
Menurut Ketum Perjosi, sebagai organisasi profesi wartawan yang berfokus pada pemantauan pelaksanaan kebijakan publik, Perjosi menilai bahwa penetapan bendahara BOS harus dilakukan secara ketat sesuai regulasi. Tugas bendahara bersifat strategis dan sensitif, sehingga penarapan aturan kepegawaian menjadi penting untuk menjamin akurasi pertanggungjawaban keuangan negara.
โPerjosi menyatakan bahwa temuan ini merupakan bagian dari pemantauan reguler atas keterbukaan informasi publik dan tata kelola anggaran pendidikan. Saya tegaskan bahwa Perjosi akan terus memantau perkembangan proses verifikasi dan berkoordinasi dengan lembaga pengawas terkaitโ tegasnya.
Sebagai penutup, investigasi ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola dana publik di sektor pendidikan. Dengan menjalankan pemeriksaan menyeluruh, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan bahwa pengelolaan dana BOS berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan ketentuan perundang-undangan, tutupnya. (tim)
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di




