Usai Disorot Media, Oknum YI Dicabut dari Tugas Mengajar di SMAN 8 Sinjai

Nilai Rapor Dipertanyakan, Dugaan Kekerasan Mencuat, Kadisdik Sulsel Dituntut Bertindak 

SINJAI, koranharian55.com – Polemik penugasan tenaga kependidikan sebagai guru di SMAN 8 Sinjai memasuki babak krusial. Oknum berinisial YI, yang sebelumnya mengajar sejumlah mata pelajaran meski statusnya dipertanyakan, kini tidak lagi diberikan tugas mengajar, menyusul sorotan media dan perhatian publik.

Pencabutan tugas mengajar tersebut tertuang dalam Jadwal Pembelajaran Semester Genap Tahun Pelajaran 2025/2026 (perubahan) yang diumumkan kepada warga sekolah pada Senin, 12 Januari 2026. Jadwal baru itu merupakan revisi resmi atas jadwal sebelumnya dan secara tegas tidak lagi mencantumkan nama YI sebagai guru pengampu.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala SMAN 8 Sinjai Bidang Kurikulum, Supriadi SPd MPd, yang menyatakan bahwa perubahan jadwal dilakukan berdasarkan evaluasi internal sekolah.

“Dalam jadwal terbaru, nama yang bersangkutan sudah tidak tercantum sebagai pengampu mata pelajaran,” ujar Supriadi.

Dengan demikian, penugasan YI sebagai pengajar dinyatakan berakhir. Sebelumnya, penugasan tersebut menuai sorotan karena YI diketahui berstatus tenaga administrasi, bukan guru definitif yang memiliki penugasan mengajar secara formal.

Meski penugasan mengajar telah dihentikan, persoalan tidak serta-merta selesai. Sejumlah siswa SMAN 8 Sinjai kini mempertanyakan keabsahan nilai rapor Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026, yang diberikan saat YI masih aktif mengajar.

Para siswa menilai terdapat potensi kerugian akademik, mengingat proses pembelajaran, evaluasi, dan penilaian dilakukan oleh pihak yang status keguruannya dipersoalkan.

Seorang siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa nilai rapor yang diterimanya pada mata pelajaran yang diampu YI sangat rendah dan dinilai tidak wajar.

“Nilai saya tercatat 15. Itu tidak mencerminkan kemampuan saya maupun proses belajar yang sebenarnya,” ujarnya.

Ia menilai proses evaluasi tidak dilakukan secara objektif dan tidak disertai mekanisme penilaian yang jelas.

“Kami merasa dirugikan karena diajar oleh orang yang bukan guru. Cara mengajarnya juga tidak seperti guru,” tambahnya.

Selain soal nilai, siswa tersebut juga mengungkap dugaan kekerasan mental selama proses pembelajaran. Ia menyebut adanya perlakuan verbal yang dinilai merendahkan, termasuk kata-kata kasar dan mempermalukan siswa di depan kelas.

Lebih jauh, ia mengungkap adanya dugaan kekerasan fisik yang pernah terjadi.

“Pernah ada kekerasan fisik. Tapi kasusnya berakhir damai karena ada pembayaran denda,” ungkapnya.

Pengakuan ini menambah dimensi serius dalam kasus tersebut, karena menyangkut perlindungan hak anak dan keselamatan peserta didik di lingkungan sekolah. Beberapa siswa mengaku mengalami tekanan psikologis dan trauma, serta enggan mengikuti mata pelajaran yang sebelumnya diampu YI.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 8 Sinjai belum memberikan penjelasan resmi terkait, keabsahan nilai rapor Semester Ganjil, apakah nilai yang diberikan YI akan dievaluasi ulang, mekanisme koreksi atau pemulihan hak akademik siswa, padahal, nilai rapor memiliki implikasi langsung terhadap kenaikan kelas, kelulusan, dan rekam jejak akademik siswa.

Ketiadaan kejelasan ini memicu kekhawatiran orang tua dan masyarakat sekolah, yang menilai bahwa pencabutan tugas mengajar tanpa penataan administratif lanjutan berpotensi meninggalkan masalah hukum dan akademik.

Kasus ini kembali memantik desakan agar Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, pengawas sekolah, dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk  segera turun tangan.

Masyarakat menilai pencopotan tugas mengajar saja tidak cukup tanpa, audit nilai dan dokumen akademik, pemeriksaan mekanisme penugasan mengajar, dan penelusuran dugaan kekerasan di sekolah

Publik menilai persoalan ini telah melampaui kesalahan teknis dan menyentuh tata kelola pendidikan dan pengawasan struktural.

Di sisi lain, warga sekolah mulai mempertanyakan langkah konkret Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, H. Andi Iqbal Najamuddin, dalam menangani kasus ini, termasuk evaluasi terhadap Kepala SMAN 8 Sinjai, Yubob Salim.

“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa yang bersangkutan dicabut dari tugas mengajar?” ujar seorang warga sekolah, Kamis, 15 Januari 2026.

Warga menilai diperlukan tindakan tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Warga sekolah juga menyoroti status YI yang disebut sebagai tenaga administrasi. Mereka mempertanyakan, jika YI memiliki ijazah kependidikan dan sah sebagai guru, mengapa ditempatkan sebagai tenaga administrasi.

Di era digitalisasi pendidikan, seluruh data pendidik dan tenaga kependidikan telah terintegrasi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dengan sistem ini, verifikasi status seharusnya dapat dilakukan secara cepat dan akurat.

Masyarakat menilai Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dapat menelusuri langsung, status YI dalam Dapodik, kualifikasi akademik dan kepemilikan ijazah, dasar hukum penugasan mengajar.

Jika YI tidak terdaftar sebagai guru dan tidak memenuhi kualifikasi resmi, masyarakat menilai keputusan tegas harus segera diumumkan secara terbuka, demi kepastian hukum, perlindungan peserta didik, dan pemulihan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Bersambung……. (tim)