MAKASSAR, KORAN HARIAN 55 โ Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di UPT SMAN 12 Makassar diwarnai aksi demonstrasi dari sejumlah orang tua siswa. Mereka meluapkan kekecewaannya dan protes terhadap hasil SPMB tingkat SMA yang diumumkan belum lama ini.
Para demonstran merasa anak-anak mereka tidak lolos masuk di SMAN 12 Makassar secara tidak adil, meskipun telah memenuhi semua persyaratan dan memiliki nilai yang memadai.
Aksi demo yang berlangsung sejak pagi pukul 06.00 Wita, yang diikuti oleh puluhan orang tua siswa menutup akses jalan menuju sekolah.
Di mana para orang tua siswa meminta agar pihak sekolah dan Dinas Pendidikan meninjau ulang proses seleksi. Mereka menduga adanya kejanggalan dalam sistem penerimaan, terutama terkait dengan jalur domisili dan afirmasi.
Bahkan, sejumlah orang tua siswa mengaku bahwa anak mereka yang berdomisili dekat dengan sekolah justru tidak diterima, sementara calon siswa dari luar domisili yang lebih jauh justru lolos.
Sementara Kepala SMAN 12 Makassar, Hj. Ariani saat dihubungi, menanggapi aksi demonstrasi tersebut. Beliau mengatakan bahwa tidak ada kecurangan di SMA 12 Makassar, semua yang kami lakukan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).
โProses seleksi SPMB di SMAN 12 Makassar kami lakukan sesuai juknis, dan diatur dengan system, bukan kami yang menentukan,โ tegas Hj. Ariani, Kamis (03/07/2025).
Lanjut ia menyampaikan bahwa, padahal SPMB tahun ini, sesuai aturan sudah berubah.ย Pihak sekolah, kata Hj. Ariani, hanya menjalankan apa yang telah menjadi aturan.
โJadi sistem yang berlaku tahun ini memang berbeda dari sistem tahun-tahun kemarin. Jalur zonasi yang berganti jalur domisili yang menekankan nilai Tes Potensi Akademik (TPA), bukan lagi diambil jarak rumah,โ pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam Petunjuk Teknis SPMB 2025 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, serta diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/2059/DISDIK tentang Perbaikan Kalimat dalam Juknis SPMB 2025, terdapat pembaruan ketentuan teknis terkait jalur domisili dan afirmasi.
Pada jalur domisili, pemenuhan kuota dilakukan berdasarkan urutan hasil Tes Potensi Akademik (TPA) dan usia tertua, menggantikan aturan sebelumnya yang masih mempertimbangkan jarak. Hal ini menegaskan bahwa jarak domisili tidak lagi menjadi penentu utama.ย Sementara pada jalur afirmasi, pemeringkatan seleksi dilakukan berdasarkan jarak terdekat dari rumah ke sekolah dan usia tertua, bukan berdasarkan nilai TPA.
Sebaliknya, dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengatur bahwa jalur domisili tetap memprioritaskan kedekatan tempat tinggal sebagai pertimbangan utama seleksi, bukan hasil TPA. Jalur domisili, yang menggantikan jalur zonasi, bertujuan menjaga akses pendidikan bagi siswa yang berada dalam wilayah sekitar sekolah. Sementara jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya, dan tidak didasarkan pada kompetisi akademik.
Ketua Umum Perjosi, Salim Djati Mamma dalam pernyataan tegasnya, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi pendidikan.
Ia menyoroti bahwa penerapan TPA dalam jalur domisili secara langsung memupus harapan anak-anak dari keluarga biasa yang tinggal dekat sekolah untuk mengakses pendidikan berkualitas di lingkungan mereka sendiri.
“Kebijakan yang memaksakan pemeringkatan jalur domisili berdasarkan Tes Potensi Akademik adalah bentuk penyimpangan terang-terangan terhadap semangat pemerataan akses pendidikan. Ini bukan hanya bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, tapi juga mencederai prinsip keadilan sosial dalam dunia pendidikan” tegas Bung Salim, saat dihubungi Jumat (04/07/2025).
Ia juga menambahkan bahwa ketidakberesan sudah tampak sejak awal pelaksanaan TPA, mulai dari proses sosialisasi yang terbatas, infrastruktur pelaksanaan yang kacau, hingga ketidaksiapan sistem.
Ketum Perjosi menilai bahwa penerapan hasil TPA sebagai penentu kelulusan pada jalur domisili dalam Juknis SPMB Sulsel merupakan bentuk pengabaian terhadap hak anak atas pendidikan yang setara dan adil.
“Kebijakan ini bukan hanya salah arah, tetapi telah mengarah pada pelanggaran hak anak dalam mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi,” tutupnya. (al/akc)





